Portalnusa.id _ Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi berjanji akan menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan anak berusia 18 tahun ke bawah di tempat usahanya. Hal itu didasarkan pada kesepakatan perjanjian antara Disnaker dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
“Sudah ada kesepakatan perjanjian antara Dinas Tenaga Kerja dengan Apindo, mengenai pengawasan pekerja anak. Alhamdulillah tadi di Great Aparel tidak ada,” kata Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada wartawan.
Meskipun sementara ini berdasarkan penulusuran belum ditemukan adanya pekerja yang berumur di bawah 18 tahun. Namun tetap saja, pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan, pembinaan ketenagakerjaan dan silaturahmi ke perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Sukabumi.
“Selain itu, kegiatan itu juga untuk memperkuat koordinasi, silaturahmi dan pengawasan kepada pabrik-pabrik. Semua dilakukan karena situasi perekonomian kita juga masih belum stabil dan di beberapa daerah juga terjadi penurunan produksi, yang berimbas pada PHK besar-besaran,” singkatnya.
Penulis : Usman AF
Discussion about this post