Portalnusa.id – Implementasi peraturan daerah (perda) pesantren hingga nasib guru honorer aspirasi yang banyak diterima Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) H. Muhamad Sidkon DJ, selama melalukan reses II Tahun Sidang 2022-2023 di daerah pemilihannya (Dapil) Jabar XII Kota, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
Dari beberapa titik reses yang dilakukannya, banyak yang menanyakan soal implementasi perda pesantren, bagaimana pria kelahiran Indramayu itu mengawal perda tersebut.
“Yang pertama soal bantuan untuk asrama santri, bisa bentuknya asrama santri baru atau rehab asrama, banyak pesantren yang menengah itu asramanya sudah sangat memprihatinkan,”katanya kepada wartawan usai serap aspirasi di Kota Cirebon, di Sekretariat DPC PKB setempat, Sabtu (18/2/2023)
Implementasi dari Perda tersebut yang lainnya, memberikan suntikan dana beasiswa untuk santri yang latar belakang ekonomi keluarganya membutuhkan bantuan.
“Jadi santri – santri yang kurang mampu ini harus dicover oleh pemerintah Jawa Barat melalui APBD. Kemudian dari perda ini, memberikan bantuan dana oprasional untuk pesantren satu pesantren Rp25 juta,”katanya.
Dalam perda pesantren juga, akan dianggarkan bantuan untuk para pengajar di pesantren, karena sampai saat ini mereka belum tercover.
Selama serap aspirasi, Sidkon juga mendapatkan keluhan dari para petani soal pupuk subsidi. Menurutnya soal manajemen pupuk untuk petani harus segera dituntaskan jangan sampai membebani petani terkait pengedaan pupuk.
“Kenyataannya mereka (petani) di lapangan sangat susah mendapatkan pupuk subsidi walaupun sudah punya kartu tani, kalaupun ada harganya sangat mahal,”katanya.
Sidkon juga mengungkapkan, masih banyak guru ngaji dan guru honorer yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Jawa Barat. Dirinya menegaskan kepada Pemprov Jabar untuk mengcover hal tersebut.
“Selama ini guru honor baik guru honor di SMA atau SMK swastas apalagi di madrasah selebihnya memprihatinkan saya minta Pemprov Jabar agar mencarikan solusi,”pungkasnya.



































Discussion about this post