• Latest

Hadapi Kasus ITE Yang Menjeratnya, dr. Gina Gratiana, S.KG. Hadirkan Ahli Bahasa Siber Bareskrim POLRI

30 December 2022
Polemik Pembongkaran Rel KA Belanda, Wali Kota Diminta Hadir di RDP

Polemik Pembongkaran Rel KA Belanda, Wali Kota Diminta Hadir di RDP

20 April 2026
Perkuat Kapasitas Guru BK, Wakil Wali Kota Cirebon Tekankan Sentuhan Kasih Sayang di Era Digital

Perkuat Kapasitas Guru BK, Wakil Wali Kota Cirebon Tekankan Sentuhan Kasih Sayang di Era Digital

20 April 2026
ADVERTISEMENT
Rinna Suryanti, Soroti Lonjaknya Kasus Campak

Rinna Suryanti, Soroti Lonjaknya Kasus Campak

20 April 2026
Berebut Posisi Sekda, Tiga Calon Sekda Lulus Ukom. Keputusan Ditangan Wali Kota

Berebut Posisi Sekda, Tiga Calon Sekda Lulus Ukom. Keputusan Ditangan Wali Kota

20 April 2026
Wakil Wali Kota Cirebon Siap Pimpin PKB

Wakil Wali Kota Cirebon Siap Pimpin PKB

19 April 2026
PKB Kota Cirebon Gelar Muscab Hasilkan 4 Nama Kandidat Calon Ketua DPC

PKB Kota Cirebon Gelar Muscab Hasilkan 4 Nama Kandidat Calon Ketua DPC

18 April 2026
Kasus Campak Melonjak, RSUD Gunung Jati Siapkan Ruang Isolasi

Kasus Campak Melonjak, RSUD Gunung Jati Siapkan Ruang Isolasi

17 April 2026
Dari Dialog ke Pengadilan: Konflik PKB SBI Berujung Gugatan Berlapis

Dari Dialog ke Pengadilan: Konflik PKB SBI Berujung Gugatan Berlapis

16 April 2026
KADIN dan BPS Berkolaborasi Amankan Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon

KADIN dan BPS Berkolaborasi Amankan Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon

16 April 2026
Kamis Tanpa Kendaraan BBM di Kota Cirebon Dinilai Masih Formalitas

Kamis Tanpa Kendaraan BBM di Kota Cirebon Dinilai Masih Formalitas

16 April 2026
Wakil Wali Kota Pimpin Perwosi

Wakil Wali Kota Pimpin Perwosi

16 April 2026
Wali Kota Cirebon Hadiri Musrenbang Jabar 2027, Selaraskan Target Pembangunan Daerah

Wali Kota Cirebon Hadiri Musrenbang Jabar 2027, Selaraskan Target Pembangunan Daerah

15 April 2026
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
Tuesday, April 21 2026
  • Login
  • Register
portalnusa.id
Advertisement
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Pemkot Cirebon Perkuat Program “Genting” Melalui Kolaborasi Orang Tua Asuh Stunting

    11 Titik Strategis Disiapkan Untuk SPKLU

    Hemat BBM, ASN dan Anggota DPRD, Ngantor Dengan Gowes dan Lari

    Hemat BBM, ASN dan Anggota DPRD, Ngantor Dengan Gowes dan Lari

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    Mantan Dirut BUMD Pandji Amiarsa Dilantik Jadi Dekan FH Untag. Bawa Misi Perubahan

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Pemkot Cirebon Perkuat Program “Genting” Melalui Kolaborasi Orang Tua Asuh Stunting

    11 Titik Strategis Disiapkan Untuk SPKLU

    Hemat BBM, ASN dan Anggota DPRD, Ngantor Dengan Gowes dan Lari

    Hemat BBM, ASN dan Anggota DPRD, Ngantor Dengan Gowes dan Lari

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    Mantan Dirut BUMD Pandji Amiarsa Dilantik Jadi Dekan FH Untag. Bawa Misi Perubahan

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
portalnusa.id
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
Home Daerah

Hadapi Kasus ITE Yang Menjeratnya, dr. Gina Gratiana, S.KG. Hadirkan Ahli Bahasa Siber Bareskrim POLRI

A Sya by A Sya
30 December 2022
in Daerah, Perbincangan
0
Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S. Pd., S. H., M. Hum., Ahli Bahasa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S. Pd., S. H., M. Hum., Ahli Bahasa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter

Malang, Portalnusa.id- “Sudah jatuh tertimpa tangga”, kira-kira itulah peribahasa yang paling cocok untuk menggambarkan nasib dokter cantik asal Malang ini.

Setelah 3 rumah miliknya raib dilelang yang dia klaim  sebagai akibat ulah permainan kotor  para mafia tanah. Kini, ia pun harus menghadapi kenyataan getir, yaitu dipolisikan oleh Sdr. Hendri Irawan, yang tak lain merupakan putra kandung dari dr.  Hardi, pria yang juga menikahi ibu kandungnya, melaporkan tuturan dalam video-video  yang sengaja diunggah oleh dr Gina Gratiana, S. KG. melalui akun instagram miliknya ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim  dengan delik Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3)jo. Pasal 45 Ayat ( 3)  UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang diregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/72.02//VII/2022.

Penyidik Unit IV  subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim telah menaikkan status dr. Gina Gratiana, S. KG. sebagai tersangka  pada 28 November 2022, setelah penyidik setidaknya berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan meyakini bahwa perebuatan dr. Gina Gratiana, S. KG. adalah pidana. 

Dalam menghadapi proses pemidanaannya tersebut, dr. Gina Gratiana, S. KG. tak tanggung-tanggung menghadirkan Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S. Pd., S. H., M. Hum., Ahli Bahasa andalan  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna menghadapi perkaranya ini. 

Berdasarkan hasil penelusuran di mesin pencari, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI  kerap mengandalkan Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S. Pd., S.H., M. Hum.,  sebagai Ahli Bahasa dalam sejumlah kasus besar dan viral yang menyita perhatiaan publik, seperti kasus Muhammad Habib Rizieq Shihab, kasus Bahar Bin Smith, Gus Nur, Muhammad Kece, Ferdinand Hutahean,Edy Mulyadi, Lord Rangga Sunda Empire dan masih banyak lagi. Kasus-kasus yang memidanakan menggunakan data bahasa, data kebahasaan sebagai instrumenta delictie-nya. 

Dosen muda Program Studi Linguistik sekolah pascasarjana UPI Bandung ini    akan dimintai keterangannya oleh Penyidik Unit IV  subdit V/ Siber  Ditreskrimsus Polda Jatim untuk kasus yang menjerat , dr. Gina Gratiana,S.KG GRATIANA,S.KG.

Ketika  redaksi melakukan konfirmasi, Prof. Andika mengaku dirinya memang sudah sempat dikontak dan berkomunikasi dengan Penyidik beserta  Tersangka agar bisa mendengar input dari berbagai sumber.

 “Sebagai seorang akademisi di bidang linguistik forensik ( bahasa hukum), saya sering dimintai bantuan oleh penyidik dari seluruh Indonesia untuk menjadi Ahli  Bahasa dalam Perkara Pidana yang berbarang bukti data kebahasaan semacam ini”, turur Prof.Andika.

Jadi, bagi Prof.Andika, perkara ini bukan hal istimewa dan baru. “Namun memang  mungkin kebetulan saja, selama ini  saya belum pernah  diajak bekerjasama oleh Penyidik dari Polda Jatim. Dugaan saya penyidik mnemiliki akses kepada ahli-ahli bahasa yang lebih dekat dan  hebat di banding saya,” ungkapnya merendah.  

“Tempat tinggal saya di Bandung, jarak mungkin jadi kendala buat penyidik  dan saya  untuk bekerjasama. Mungkin itu alasan pokoknya,” akunya.      

Menurut Prof. Andika, Karena kasus yang dihadapi dr. Tina Gratiana, S.KG.  ini telah masuk ke  dalam proses penyidikan dan dikaitkan dengan posisai dirinya dalam dalam perkara ini adalah ahli bahasa, maka merujuk pada KUHAP Prof. Andika mengaku tidak bisa berperan sebagai Saksi A de charge( saksi yang menguntungkan bagi tersangka).

“Ini penting untuk saya sampaikan karena pada tataran praktis masyarakat kita masih mempertukarkan dan menyamakan makna istilah “Saksi Ahli” dan ”Keterangan Ahli”,  ujar Prof. Andika.  Dua istilah itu, lanjut dia, kerap dipersamakan maknanya oleh masyarakat, yaitu ahli yang hadir dan memberikan keterangan di persidangan. 

Padahal, kata Prof. Andika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia (KUHAP) tidak dikenal adanya istilah Saksi Ahli. 

Menurut Prof. Andika, jarap dipahami istilah Saksi Ahli itu sesungguhnya hanya dikenal  dalam konteks perkara perdata sebagaimana diatur  dalam Pasal 154 HIR. “Lebih jauh, pada dasarnya KUHAP hanya mengenal atau menggunakan istilah Keterangan Ahli bukan Saksi Ahli,” imbuhnya. 

Salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu perkara pidana menurut Pasal 184 KUHAP adalah keterangan Ahli. Dan merujuk pada Pasal 1 angka 28 KUHAP bahwa Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat suatu perkara pidana menjadi terang-benderang  guna kepentingan pemeriksaan dan penegakan hukum. 

Prof.Andika menjelaskan, keahlian khusus yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah kemampuan untuk menjelaskan maupun mendeskripsikan suatu objek tertentu berdasarkan pengalaman, keahlian, kompetensi yang dimiliki guna membantu proses peradilan pidana. Menjadi berkualitas dan dirasakan adil oleh semua pihak.  Tidak semua bidang dapat dipahami oleh hakim, dan ada bidang-bidang tertentu ytang hanya bisa dijelaskan secara detail oleh Ahli. Oleh karena itu, keterangan Ahli diperlukan untuk meyakinkan hakim dalam upaya menemukan hukum.

Sementara itu, Saksi Ahli menurut Andika erat kaitannya dengan keterangan saksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, di mana keterangan saksi sebagai alat bukti dalam perkara pidana karena saksi menyampaikan keterangannya berdasarkan apa yang disaksikan, didengar, dilihat, dialami dengan menyebutkan alasan pengetahuannya tersebut.  

Dengan demikian, menurut Prof.Andika dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ahli berbeda secara prinsipi dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi. “Dengan kata lain, kedudukan “Keterangan Ahli” dengan “Saksi Ahli” berbeda karena saya sebagai Ahli tidak menyaksikan sendiri, melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri bagaimana  perkara pidana ini terjadi. Jadi perlu saya tegaskan bahwa dalam Preoses Penyidikan, sebagai seorang ahli yang dimintai keterangannya oleh Penyidik karena adanya pengakuan terhadap kapasitas akademik dan pengalaman yang saya miliki. Jadi keterangan yang saya sampaikan dalam pemeriksaan itu bukan keterangan yang menguntungkan tersangka tapi semata-mata karena hasil analisa ilmu pengetahuan yang saya miliki dan dalam konteks perkara ini, berdasarkan hasil kajian yang telah saya lakukan, saya tidak melihat adanya mens rea( niat jahat) dalam tayangan video yang dr. Gina Gratiana, S. KG. melalui akun instagramnya,” beber Prof.Andika.

“Justru, Error! Hyperlink reference not valid. Yang saya lihat tuturan dalam video tersebut memiliki communication intention ( maksud komunikasi ) mempertanyakan, mengkonfirmasi terkait siapa dan mengapa ada peristiwa yang didesain seperti yang dialaminya itu,” tegas dia. (LAS)

Previous Post

SALIMA Sukabumi: Upaya Tumbuhkan Minat Baca Sejak Dini

Next Post

Kyai dan Pendakwah Sukabumi Harapkan Pemimpin yang Menjaga Persatuan

A Sya

A Sya

Related Posts

Polemik Pembongkaran Rel KA Belanda, Wali Kota Diminta Hadir di RDP

Polemik Pembongkaran Rel KA Belanda, Wali Kota Diminta Hadir di RDP

by Redaksi PortalNusa
20 April 2026
0
2

Portalnusa.id – Polemik pembongkaran eks jembatan rel kereta di kawasan Kalibaru, Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, kian memanas. Perdebatan antara pihak...

Perkuat Kapasitas Guru BK, Wakil Wali Kota Cirebon Tekankan Sentuhan Kasih Sayang di Era Digital

Perkuat Kapasitas Guru BK, Wakil Wali Kota Cirebon Tekankan Sentuhan Kasih Sayang di Era Digital

by Redaksi PortalNusa
20 April 2026
0
2

Portalnusa.id – Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Guru Bimbingan Konseling...

Rinna Suryanti, Soroti Lonjaknya Kasus Campak

Rinna Suryanti, Soroti Lonjaknya Kasus Campak

by Redaksi PortalNusa
20 April 2026
0
1

Portalnusa.id – Di tengah meningkatnya kekhawatiran warga, Kota Cirebon masih berada dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak sejak 20...

Next Post

Kyai dan Pendakwah Sukabumi Harapkan Pemimpin yang Menjaga Persatuan

Sikap TEDUH: Tawadhu Menyambut Awal Tahun 2023

Sikap TEDUH: Tawadhu Menyambut Awal Tahun 2023

Bahagia Menyambut Tahun Baru 2023

Bahagia Menyambut Tahun Baru 2023

Tahun 2023 Indonesia Tuan Rumah Ajang Olahraga Dunia, Sesmenpora Ajak Karyawan Jaga Semangat dan Kinerja

Discussion about this post

Advertorial

https://youtu.be/jk4SPl9IYFs

Trending

  • Dari Dialog ke Pengadilan: Konflik PKB SBI Berujung Gugatan Berlapis

    Dari Dialog ke Pengadilan: Konflik PKB SBI Berujung Gugatan Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komnas UKM KBB Kunjungi Pelaku UMKM di Gunung Halu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Publik Perkumpulan INISIATIF dan SUSTAIN: Lampu Kuning untuk Kebijakan Ekonomi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Dirut BUMD Pandji Amiarsa Dilantik Jadi Dekan FH Untag. Bawa Misi Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: “Penguatan Peran Humas Mendukung Citra Positif dan Peningkatan Kepercayaan Publik Kejaksaan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Polemik Pembongkaran Rel KA Belanda, Wali Kota Diminta Hadir di RDP

Polemik Pembongkaran Rel KA Belanda, Wali Kota Diminta Hadir di RDP

20 April 2026
2
Perkuat Kapasitas Guru BK, Wakil Wali Kota Cirebon Tekankan Sentuhan Kasih Sayang di Era Digital

Perkuat Kapasitas Guru BK, Wakil Wali Kota Cirebon Tekankan Sentuhan Kasih Sayang di Era Digital

20 April 2026
2
Rinna Suryanti, Soroti Lonjaknya Kasus Campak

Rinna Suryanti, Soroti Lonjaknya Kasus Campak

20 April 2026
1
Berebut Posisi Sekda, Tiga Calon Sekda Lulus Ukom. Keputusan Ditangan Wali Kota

Berebut Posisi Sekda, Tiga Calon Sekda Lulus Ukom. Keputusan Ditangan Wali Kota

20 April 2026
2

RSS PortalNusa Youtube

  • Warga pengguna jalan, mengeluhkan rusaknya jalan di Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, Jabar. 5 July 2025
  • Warga Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, meminta jalan diperbaiki agar mendongak perekonomian. 6 May 2025
  • Komplain Oppo F11 23 April 2025
  • Penampakan angin puting beliung di Desa Bugis Kab. Indramayu, Minggu 16/03/25 sore. 17 March 2025
  • Puluhan Rumah di Desa Bugis, Kab. Indramayu hancur diterjang angin puting beliung, sore 16/03/25 17 March 2025
  • Viral lagu "Bayar Bayar Bayar", Band Punk Sukatani cabut lagu dan minta maaf pada Polri. 21 February 2025
  • Bahlil Buat Gaduh Penjualan Gas Subsidi, Seekor Ular Okupasi Gudang Agen Gas LPG di Kab. Mamuju 4 February 2025
  • Dosen ASN Gaduh karena Disebut Bukan Pegawai 4 February 2025
  • Kondisi Warga Kp. Sidang Hayu, Desa Curugluhur, Kec. Sagaranten, Sukabumi pasca banjir bandang 4/12 9 December 2024
  • Aspirasi Masyarakat terdampak banjir Sukabumi 04/12, 9 December 2024
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?