PortalNusa.ID—Dari 16 bentuk kekerasan sexsual, bersiul, merayu dan menatap penuh sexsual merupakan bentuk kekerasan sexsual. Bentuk kekerasan sexsual mencakup pada perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Hal itu tercantum dalam bab 2 pasal 5 Peraturan Mentri Agama 73 tahun 2022.
Adapun 16 bentuk kekerasan sexsual yang dimaksud sebagai berikut:
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
- Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
- Melakukan percobaan pemerkosaan.
- Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
- Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Seluruh 16 poin bentuk kekerasan itu, diatur melalui Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia 73 tahun 2022, dan satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan, penanganan kekerasan sexsual yang meliputi; pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan dan pemulihan korban.
Aturan tersebut berlaku sejak pada 6 oktober 2022 di wilayah satuan pendidikan di bawah naungan kementrian agama, seperti madrasah dan pesantren.
Dalam PMA 73 tahun 2022 pasal 6 bab 2 tentang pencegahan menyatakan bahwa satuan pendidikan mesti mengadakan sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya.
Discussion about this post