Portalnusa.Id, Kutai Timur: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di D’Lounge Room Hotel Royal Victoria, Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (8/10) pagi.
Sosialisasi UU Keolahragaan di Kutim ini diikuti oleh para pelaku olahraga dari berbagai cabor, atlet, pelatih, wasit, IGORNAS Kutim, dan akademisi. Bertindak sebagai Keynote Speaker adalah Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, dan sebagai Narasumber Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Olahraga Samsudin dan Tenaga Ahli Komisi X DPR RI Masad Masrur serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan, dipilihnya Kutim sebagai kabupaten pertama tempat sosialisasi di Kalimantan Timur.
“Kutai Timur menjadi pilihan pertama di Kaltim karena memang geliat pembinaan olahraga disini sangat baik, dan nanti dilanjutkan ke daerah-daerah lain,” ujarnya.
Sebelumnya Hetifah memaparkan bahwa semangat revisi UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang akhirnya lahir UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan adalah semangat membangun peradaban bangsa.
“Komisi X DPR RI didukung penuh Kemenpora RI melahirkan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada hakekatnya adalah ingin melahirkan sebuah peradaban bangsa, karena sejauh ini bangsa yang unggul diawali dari masyarakat yang sehat dan bugar, dan itu berawal dari olahraga,” kata Wakil Ketua Komisi X Hetifah.
Masih menurutnya, pembahasan dari inisiatif DPR hingga RUU dan akhirnya menjadi UU tidak lepas dari dukungan mitra yang luar biasa yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“UU ini terwujud berkat mitra favorit, Kemenpora is the best karena inisiatif DPR khususnya Komisi X disambut luar biasa,” ucapnya.
Hetifah menjelaskan pentingnya sosialisasi sebuah UU, karena perlu turunan aturan yang harus disiapkan oleh pemerintah dan harus diketahui oleh seluruh stakeholder.
“Kenapa sosialisasi ini penting, karena tanpa diketahui oleh masyarakat tidak ada gunanya. UU harus ada turunan aturan yang mesti disiapkan pemerintah, itu semua perlu diketahui stakeholder,” jelasnya.
Discussion about this post