Portalnusa.id – Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 sebanyak 610 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dibacakan langsung Kepala Lapas Kelas I Cirebon Kadiyono di depan jajaran Forkopimda Kota Cirebon usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77, di Lapangan Madya Stadion Bima Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022)
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan remisi umum ini merupakan kabar baik bagi warga binaan Lapas Kelas I Cirebon. Untuk itu kabar baik tersebut, kata Azis harus disyukuri.
“Ini merupakan karunia yang harus disyukuri, berperan lah yang baik bagi masyarakat dan bangsa, syukuri remisi umum ini,”kata Azis.
Bentuk syukur ini, kata Azis, dengan tidak lagi melakukan kejahatan yang tentunya sangat merugikan semua pihak termasuk keluarga.
“Remisi yang didapatkan warga binaan Lapas Kelas I Cirebon harus disyukuri, bagaimana cara mensyukuri nya ya jangan balik lagi ke lapas dan jangan berbuat kejahatan lagi,”kata Azis.
Dikesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas I Cirebon Kadiyono menyebutkan 610 warga binaan yang mendapat remisi umum ini diantaranya empat warga binaan yang langsung bebas.
“Empat warga binaan diantara 610 ini, langsung bebas, sisanya, 10 orang mendapat remisi 1 bulan, 68 orang mendapat remisi 2 bulan, 194 orang mendapat remisi 3 bulan 95 orang mendapat remisi 4 bulan dan 88 orang mendapat remisi 5 bulan. Selain itu 12 orang yang menjalani pidana denda,”katanya.
Discussion about this post