Portalnusa.id – Masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya, diminta waspada pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena pinjol ini akan melakukan sesuatu yang tentunya sangat merugikan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Mohammad Fredly Nasution saat ditemui di Kantor OJK Cirebon, Jalan Ciptomangunkusumo, Kamis (11/8/2022).
“Masyarakat harus waspada pada pinjol yang ilegal, karena memang mereka akan berbuat sesuatu yang merugikan masyarakat, seperti meneror, atau melakukan tindakan di luar nalar kita,”katanya.
Fredly meminta kepada masyarakat jangan sampai berhubungan dengan pinjol, lebih baiknya memanfaatkan lembaga keuangan yang ada dan pastinya sudah legal.
“Upayakan masyarakat ini untuk tidak berhubungan dengan pinjol, manfaatkan lembaga keuangan yang legal, seperti Pegadaian, Bank Perwakilan Rakyat (BPR), yang jelas sudah memiliki izin,”kata Fredly
Fredly menegaskan pihaknya akan memblokir akun pinjol ilegal. Hal ini berdasarkan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memblokir.
“Tapi masih ada server mereka yang di luar negeri, ini yang menyulitkan kami. Ditutup satu, muncul lagi. Jadi yang masih kita lakukan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak berhubungan dengan pinjol ilegal,”pungkasnya.
Discussion about this post