• Latest
Mulai 17 Juli 2022 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pengguna Transportasi Darat, Laut dan Udara Wajib Vaksinasi Booster

Mulai 17 Juli 2022 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pengguna Transportasi Darat, Laut dan Udara Wajib Vaksinasi Booster

11 July 2022
Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

8 May 2026
Wali Kota Cirebon Pilih Bungkam Soal Isu Retaknya Hubungan dengan Wakil Wali Kota

Wali Kota Cirebon Pilih Bungkam Soal Isu Retaknya Hubungan dengan Wakil Wali Kota

8 May 2026
ADVERTISEMENT
Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

6 May 2026

Edo–Farida Tak Harmonis. PKB Ingatkan Pentingnya Etika Politik

6 May 2026

Giliran HSG dan Kuasa Hukumnya Dimintai Keterangan Oleh BK

6 May 2026
Tinjau KDMP di Ciledug, Dandim Cirebon, Genjot Ekonomi dan Standarisasi Harga

Tinjau KDMP di Ciledug, Dandim Cirebon, Genjot Ekonomi dan Standarisasi Harga

5 May 2026
Paguyuban Pelangi Cirebon Berharap Rotasi ASN Jadi Langkah Awal Perbaikan Pelayanan Publik

Paguyuban Pelangi Cirebon Berharap Rotasi ASN Jadi Langkah Awal Perbaikan Pelayanan Publik

5 May 2026

PKB Kota Cirebon Angkat Bicara Soal Polemik Rotasi Jabatan

5 May 2026
BK DPRD Kota Cirebon Periksa Pelapor Kasus Dugaan Asusila, Abdul Wahid: Kami Bekerja Sesuai Prosedur

BK DPRD Kota Cirebon Periksa Pelapor Kasus Dugaan Asusila, Abdul Wahid: Kami Bekerja Sesuai Prosedur

5 May 2026
Melalui Lima Program Unggulan, Baznas Kota Cirebon Salurkan Bantuan Untuk Warga

Melalui Lima Program Unggulan, Baznas Kota Cirebon Salurkan Bantuan Untuk Warga

5 May 2026
Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

5 May 2026

Usai Jalani Ukom, Iing Daiman Resmi Dilantik Jadi Sekda

4 May 2026
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
Tuesday, May 12 2026
  • Login
  • Register
portalnusa.id
Advertisement
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Belum Juga Setahun, Pengaduan Masyarakat ke OJK Cirebon Sudah 900 Aduan

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Pemkot Cirebon Perkuat Program “Genting” Melalui Kolaborasi Orang Tua Asuh Stunting

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi
    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Belum Juga Setahun, Pengaduan Masyarakat ke OJK Cirebon Sudah 900 Aduan

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Pemkot Cirebon Perkuat Program “Genting” Melalui Kolaborasi Orang Tua Asuh Stunting

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi
    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
portalnusa.id
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
Home Nasional

Mulai 17 Juli 2022 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pengguna Transportasi Darat, Laut dan Udara Wajib Vaksinasi Booster

M. Fadli Agusta by M. Fadli Agusta
11 July 2022
in Nasional, Sosial Budaya
0
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah resmi menjadikan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Baik untuk pengguna ransportasi darat, laut dan udara.

Perubahan aturan perjalanan tersebut bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di dalam negeri. Belakangan ini, kasus Covid-19 kembali ke level ribuan per hari karena virus corona varian Omicron BA.4 dan BA.5.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 2.576 kasus baru corona pada Minggu 10 Juli 2022 . Dengan demikian, total menjadi 6.111.305 kasus positif Covid-19 sejak pandemi corona terjadi di Indonesia mulai Maret 2020.

Kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” kata Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7/2022).

Budi menegaskan syarat booster untuk perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat terbang. Peningkatan kasus Covid-19 masih terjadi di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat (AS), Brasil dan Prancis.

Namun, kata dia, aturan itu tidak berlaku untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta perjalanan darat yang tak melalui terminal.

“Motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” ujarnya, pada Senin (11/7/2022).

Untuk itu, dia meminta, operator bandara, pelabuhan, dan terminal mengadakan vaksinasi booster yang bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI atau Polri.

“Kami dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita. Kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Secara umum syarat perjalanan terbaru yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku aturan sebagai berikut:

  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan dan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan untuk : khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. ***

Tags: Budi Karya SumadiCovid 19Menteri PehubunganVaksin Booster
Previous Post

Presiden Jokowi Terima Pengunduran Diri Salah Satu Pimpinan KPK

Next Post

Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi Bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu

M. Fadli Agusta

M. Fadli Agusta

Related Posts

Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

by Redaksi PortalNusa
8 May 2026
0
2

Portalnusa.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron, memberikan jaminan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dalam...

Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

by Redaksi PortalNusa
3 May 2026
0
5

Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon menggelar upacara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 di Grage City Mall, Minggu...

Menyoal Dampak Disrupsi Global Terhadap Indonesia

Menyoal Dampak Disrupsi Global Terhadap Indonesia

by M Ankawijaya
26 April 2026
0
7

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Perkumpulan Inisiatif mengadakan acara diskusi nasional dengan tajuk, “Dampak Disrupsi Global Terhadap Kebijakan...

Next Post
Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi Bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu

Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi Bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu

FIBA Asia Cup 2022 Resmi Digelar di Istora Senayan, Pertandingan Perdana Timnas Indonesia dan Arab Saudi

FIBA Asia Cup 2022 Resmi Digelar di Istora Senayan, Pertandingan Perdana Timnas Indonesia dan Arab Saudi

Gus Halim Minta Seluruh Jajaran Harus Segera Selesaikan Target Pekerjaan di Semester Kedua

Gus Halim Minta Seluruh Jajaran Harus Segera Selesaikan Target Pekerjaan di Semester Kedua

IHSG Menghijau di Sesi 1, Sektor Migas Catat Kenaikan

IHSG Menghijau di Sesi 1, Sektor Migas Catat Kenaikan

Discussion about this post

Advertorial

https://youtu.be/jk4SPl9IYFs

Trending

  • Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

    Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faktor Usia, Angkot Yang Beroperasi di Kota Cirebon Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 2024 Kunjungan Wisatawan ke Kota Cirebon 4,5 Juta Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paguyuban Pelangi Cirebon Berharap Rotasi ASN Jadi Langkah Awal Perbaikan Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

8 May 2026
2
Wali Kota Cirebon Pilih Bungkam Soal Isu Retaknya Hubungan dengan Wakil Wali Kota

Wali Kota Cirebon Pilih Bungkam Soal Isu Retaknya Hubungan dengan Wakil Wali Kota

8 May 2026
1
Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

6 May 2026
8

Edo–Farida Tak Harmonis. PKB Ingatkan Pentingnya Etika Politik

6 May 2026
1

RSS PortalNusa Youtube

  • Warga pengguna jalan, mengeluhkan rusaknya jalan di Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, Jabar. 5 July 2025
  • Warga Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, meminta jalan diperbaiki agar mendongak perekonomian. 6 May 2025
  • Komplain Oppo F11 23 April 2025
  • Penampakan angin puting beliung di Desa Bugis Kab. Indramayu, Minggu 16/03/25 sore. 17 March 2025
  • Puluhan Rumah di Desa Bugis, Kab. Indramayu hancur diterjang angin puting beliung, sore 16/03/25 17 March 2025
  • Viral lagu "Bayar Bayar Bayar", Band Punk Sukatani cabut lagu dan minta maaf pada Polri. 21 February 2025
  • Bahlil Buat Gaduh Penjualan Gas Subsidi, Seekor Ular Okupasi Gudang Agen Gas LPG di Kab. Mamuju 4 February 2025
  • Dosen ASN Gaduh karena Disebut Bukan Pegawai 4 February 2025
  • Kondisi Warga Kp. Sidang Hayu, Desa Curugluhur, Kec. Sagaranten, Sukabumi pasca banjir bandang 4/12 9 December 2024
  • Aspirasi Masyarakat terdampak banjir Sukabumi 04/12, 9 December 2024
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?