Jakarta – Pemerintah resmi menjadikan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Baik untuk pengguna ransportasi darat, laut dan udara.
Perubahan aturan perjalanan tersebut bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di dalam negeri. Belakangan ini, kasus Covid-19 kembali ke level ribuan per hari karena virus corona varian Omicron BA.4 dan BA.5.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 2.576 kasus baru corona pada Minggu 10 Juli 2022 . Dengan demikian, total menjadi 6.111.305 kasus positif Covid-19 sejak pandemi corona terjadi di Indonesia mulai Maret 2020.
Kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” kata Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7/2022).
Budi menegaskan syarat booster untuk perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat terbang. Peningkatan kasus Covid-19 masih terjadi di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat (AS), Brasil dan Prancis.
Namun, kata dia, aturan itu tidak berlaku untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta perjalanan darat yang tak melalui terminal.
“Motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” ujarnya, pada Senin (11/7/2022).
Untuk itu, dia meminta, operator bandara, pelabuhan, dan terminal mengadakan vaksinasi booster yang bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI atau Polri.
“Kami dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita. Kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Secara umum syarat perjalanan terbaru yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku aturan sebagai berikut:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan dan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan untuk : khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. ***
Discussion about this post