Portalnusa.id – Sebanyak tujuh orang pengedar narkoba telah dibekuk Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. Ke tujuh tersangka ini diantaranya LS, AS, PP, EF, LS, MAT dan FEW. Atas tindakannya itu tujuh tersangka terpaksa dijebloskan ke penjara.
Dalam Keterangan Konferensi Pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH.SIK.MH menjelaskan ke tujuh tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Fahri mengungkapkan, penangkapan tujuh tersangka ini hasil operasi selama satu bulan, dengan barang bukti Sabu, Ganja, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy jenis LSD.
“Tujuh tersangka berhasil diamankan, dalam kurun waktu satu bulan, mereka melakukan aksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” kata Fahri didampingi Kasat narkoba AKP Tanwin Nopiansah, Rabu (29/6/2022)
Fahri menyebutkan, barang bukti yang diamankan, ada ada 44 sabu terdiri dari paket besar dan kecil, dengan berat keseluruhan 75,13 gram.
“Sementara, tiga paket narkotika jenis ganja terdiri dari paket besar dengan berat 1,8 kg dan juga satu lembar narkotika jenis ekstasi LSD,”ungkapnya di dampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja
Tidak hanya itu saja, kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti 4 buah pipet kaca, 4 plastik klip warna bening, 1 buah bekas alat hisap sabu atau kita sebut bong, 3 buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka.
Menurut Fahri, modus operasi tersangka dengan cara menjual kepada pembeli melalui cara di tempel di satu titik, yang kemudian titik koordinat ya dikirim ke pembeli.
“Setelah titik koordinat dikirimkan, pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada yang dikirim melalui jasa pengiriman,”papar Akpol 2002 ini.
Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan selain sabu, barang bukti ganja seberat 1,8kg berhasil diamankan.
Dari pengangkuan ke dua tersangka, berinisial MAT dan FEW, ganja dibeli dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.
“Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan,” ujarnya
Para tersangka diancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
Discussion about this post