PortalNusa.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah resmi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kedua terdakwa tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, serta Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membenarkan pelimpahan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini telah masuk ke tahap persidangan.
“Hari ini, kami telah melimpahkan berkas perkara atas nama dua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2).

Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula pada November-Desember 2015, ketika Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta. Pertemuan yang dilakukan empat kali tersebut membahas kerja sama impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), yang diketahui oleh Direktur Utama PT PPI saat itu.
Sementara itu, pada tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menerbitkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah kepada sembilan perusahaan swasta. Padahal, sesuai ketentuan, importasi gula harus dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah, bukan perusahaan swasta.
“Seharusnya, impor GKP dilakukan langsung oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional. Namun, dalam kasus ini, izin impor GKM diberikan kepada sembilan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Harli.
Keputusan impor tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Pasal yang Menjerat Kedua Terdakwa
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus dengan dakwaan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perdagangan dan pangan yang merugikan negara serta masyarakat,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan impor yang berpengaruh terhadap harga gula di pasaran serta mekanisme pengawasan dalam sektor perdagangan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.




































Discussion about this post