PortalNusa.id, Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang diduga merugikan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka dari korporasi CV VIP dkk.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin, 24/02.
Adapun keenam saksi yang diperiksa merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) di berbagai wilayah di Provinsi Bangka Belitung. Mereka adalah:
- TNM – Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat).
- RSW – Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka).
- BT – Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka).
- AH – Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah).
- FHR – Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan).
- HND – (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).
Menurut Harli Siregar, para saksi ini diperiksa karena memiliki peran strategis dalam tata kelola pertambangan timah, terutama dalam aspek perizinan dan pengawasan.
“Kami mendalami keterkaitan para saksi dengan dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang mengakibatkan adanya praktik korupsi dalam tata niaga timah. Peran mereka sangat penting dalam mengungkap pola korupsi yang terjadi di sektor pertambangan timah,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan yang berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2022. Penyidik menduga bahwa ada praktik manipulasi perizinan dan pengelolaan hasil tambang yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk korporasi CV VIP dan sejumlah pihak lainnya.
Penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa perusahaan yang diduga terlibat melakukan eksploitasi sumber daya timah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
“Kami masih melakukan penghitungan terkait nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Namun, dari indikasi awal, kerugian yang timbul cukup signifikan dan akan terus kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, maka penyidik tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka baru.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Kejaksaan Agung tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam sektor sumber daya alam,” tegas Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan guna memperjelas konstruksi kasus. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi ini untuk melaporkannya melalui saluran resmi Kejaksaan Agung.








![Aksi PSDK das Citarum dan Walhi Jabar dalam Resistence Climbing for Citarum [Istimewa]](https://portalnusa.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-22-at-19.04.09-75x75.jpeg)



























Discussion about this post