PortalNusa.ID, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan mendukung inisiatif DPRD mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Namun, perubahan regulasi tersebut diminta tetap berada dalam koridor aturan yang lebih tinggi.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas saat menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda perubahan Perda Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026).
Andreas menilai usulan perubahan Perda menunjukkan perhatian DPRD terhadap persoalan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Meski mendukung, Pemkab Sukabumi meminta materi perubahan Perda dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” katanya.
Catatan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan demikian, perubahan Perda diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan pekerja di daerah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Perubahan regulasi ketenagakerjaan menjadi penting karena aturan di tingkat daerah harus mampu menjadi instrumen perlindungan dan penyelenggaraan ketenagakerjaan tanpa mengambil kewenangan yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan substansi apa saja yang perlu diperbarui dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut, termasuk memastikan setiap ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Dalam agenda itu, tujuh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum yang selanjutnya akan dijawab pemerintah daerah pada rapat paripurna berikutnya.




































Discussion about this post