Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus mematangkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Sebanyak ratusan unit rumah warga yang masuk dalam kategori tidak layak kini tengah dalam proses verifikasi untuk mendapatkan bantuan intervensi. Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan, mengungkapkan bahwa total hunian yang akan diintervensi, baik melalui program Peningkatan Kualitas Perumahan Skala Kawasan (PPSK) maupun program Rutilahu reguler, diperkirakan mencapai hampir 500 unit. “Dari APBD kota sendiri, saat ini tercatat ada sekitar 253 unit yang sedang diverifikasi. Jadi, total keseluruhan intervensi Rutilahu, baik dari PPSK maupun dari anggaran kota, hampir menyentuh angka 500 unit,” ujar Wandi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (10/6/2026). Wandi juga menambahkan bahwa untuk tahun anggaran berjalan, alokasi bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat masih belum tersedia. Kendati demikian, pihak DPRKP bergerak cepat dengan mengajukan usulan anggaran dalam Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) provinsi. “Tahun ini dari provinsi memang kosong. Namun, kami sudah mengajukan usulan di Forum RKPD untuk tahun anggaran 2027 kepada pihak provinsi. Rencananya akan ada tambahan alokasi dana dari provinsi yang dikhususkan untuk program Rutilahu di Kota Cirebon,” jelasnya. Selain program Rutilahu regular, DPRKP Kota Cirebon juga menaruh perhatian serius pada penanganan kasus darurat seperti rumah ambruk. Wandi menegaskan bahwa secara kelembagaan, DPRKP sangat siap untuk mengeksekusi perbaikan fisik rumah warga yang ambruk. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu proses revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum utama. “Intinya DPRKP siap melaksanakan. Hanya saja, saat ini kami sedang menunggu revisi Perwal-nya terlebih dahulu. Hal ini penting agar ada dasar hukum dan regulasi yang kuat yang menaungi kami dalam melakukan intervensi rumah ambruk melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikerjakan oleh DPRKP,” tegas Wandi. Dalam penanganan kedaruratan ini, Wandi menekankan pentingnya sinergi antar-instansi. Penanganan dampak sosial dari bencana rumah ambruk tidak bisa dikerjakan sendiri oleh DPRKP, melainkan harus melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurut Wandi, sesaat setelah kejadian, BPBD bertugas melakukan pengecekan awal di lapangan dan memberikan bantuan logistik darurat. Sementara itu, Dinsos berperan penting dalam memberikan bantuan sosial buffer stock serta melakukan kajian mendalam mengenai kerawanan sosial yang timbul akibat musibah tersebut. “Karena ini berkaitan dengan bantuan sosial dan kedaruratan yang harus segera ditangani, kajian mengenai kerawanan sosialnya tetap berada di ranah Dinas Sosial. Jadi ketika ada kejadian, BPBD mengecek dan menyalurkan bantuan, Dinsos mengintervensi dampak kerawanan sosialnya, dan kami di DPRKP akan masuk ke ranah pembangunan fisik rumahnya apabila sudah tertuang dalam regulasi,” pungkasnya.Pemkot dan DPRD Kota Cirebon Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Sinkronisasi Regulasi
Portalnusa.id – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menggelar pertemuan tertutup dengan unsur pimpinan beserta Komisi III DPRD Kota Cirebon di...






























Discussion about this post