Menindaklanjuti hal tersebut, BK langsung menetapkan jadwal persidangan untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil rapat internal, pemanggilan saksi dari pihak teradu telah diputuskan, Tanggal: 19 Mei 2026, Waktu: 13.00 WIB, Agenda: Pemeriksaan Saksi Pihak Teradu (HSG) ”Kemarin ada surat dari teradu untuk mengusulkan nama-nama saksi. Hari ini kami langsung rapat internal untuk menjadwalkan pemanggilan. Sudah masuk jadwalnya untuk tanggal 19 jam 1 siang,” ujar Abdul Wahid. Wahid menjelaskan bahwa pihak HSG mengusulkan sebanyak lima orang saksi. Saat ini, sekretariat BK sedang melakukan proses komunikasi intensif untuk melengkapi berkas administrasi para saksi tersebut. ”Yang diusulkan ada lima orang. Kami sedang melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk meminta identitas lengkap mereka guna kepentingan prosedur persidangan,” jelasnya. Sementara itu dari pihak pengadu yakni Kuwu Kedungjaya Satria Robi, belum mengusulkan nama-nama yang akan menjadi saksi. Meskipun demikian, pihak nya tetap nama saksi yang sudah diusulkan oleh teradu. “Untuk pengadu, surat usulan saksi belum masuk. Pada prinsipnya kami menunggu, kami minta proaktif kapan akan mengusulkan saksi. Jika nanti proses saksi yang sudah ada (teradu) selesai, kami akan rapat internal lagi untuk membahas posisi pengadu yang belum mengusulkan saksi tersebut,” tegas Wahid.DPRD Sukabumi Mulai Pembahasan Tiga Raperda Prakarsa, Jadwalkan Finalisasi LPJ APBD 2025
PortalNusa.ID, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengakselerasi pembahasan sejumlah agenda legislasi daerah setelah menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang...




































Discussion about this post