Portalnusa.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon, Senin (13/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus S., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan ketiga oknum pejabat bank tersebut. Ketiga tersangka yang kini telah ditahan berinisial, DG Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon. AS Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon. ZM Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon. Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan ini terjadi dalam periode pemberian kredit tahun 2017 hingga 2024.Modus yang digunakan adalah penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan kredit modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon.
Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026. “Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318 (Tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah),” ujar Roy Andhika. Para tersangka disangkakan melanggar, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon terhitung mulai hari ini. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi. Roy menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. ”Kemungkinan-kemungkinan (tersangka baru) selalu ada, tergantung nanti hasil pendalaman dari tim penyidik. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada saat persidangan nanti,” tutupnya.































Discussion about this post