Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya mengatasi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai, khususnya di Kali Sukalila yang volumenya meningkat drastis dalam sepekan terakhir.
Meski pembersihan rutin dilakukan setiap beberapa hari sekali, jumlah sampah yang diangkut kali ini diperkirakan mencapai 10 truk.
Menanggapi kondisi ini, pemerintah daerah menyiapkan solusi teknis dengan rencana pemasangan jaring penahan sampah di wilayah KS Tubun dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Langkah ini diharapkan dapat menyaring dan mengurangi beban sampah yang mengalir ke arah hilir Kali Sukalila.Selain sampah rumah tangga, petugas di lapangan juga dihadapkan pada kendala pohon tumbang yang menyumbat aliran air.
Karena kendala teknis, evakuasi batang pohon tersebut dilakukan secara manual dengan cara memotongnya terlebih dahulu sebelum diangkat ke daratan. Seluruh sampah yang berhasil dikumpulkan kemudian langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan, Pemerintah Kota Cirebon kembali memberikan imbauan keras kepada warga untuk tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
Hal ini sangat krusial mengingat Kali Sukalila sedang disiapkan untuk menjadi salah satu ikon baru kebanggaan Kota Cirebon sebagai tempat berkumpulnya keluarga.
“Ayo kita empati dengan kebersihan lingkungan, apalagi Kali Sukalila sebentar lagi akan jadi ikon baru Kota Cirebon. Saya butuh dukungan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tegas Wali Kota Edo, saat dilokasi, Senin (13/4/2026).
Edo memastikan Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan sampah di aliran sungai.
Pemerintah daerah akan memasang papan pengumuman dan spanduk larangan membuang sampah sembarangan di sepanjang aliran Kali Baru dan Sukalila.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, “katanya.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelanggar yang kedapatan membuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi hukum hingga denda administratif.
Selain pemasangan atribut peringatan, personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) juga akan disiagakan di titik-titik rawan sepanjang Kali Baru dan Sukalila untuk melakukan pengawasan langsung.
Pemerintah Kota Cirebon mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Pengawasnya bukan hanya Linmas, tapi semua masyarakat. Jika ada yang melihat orang membuang sampah (ke sungai), tolong diinfokan dan diingatkan agar tidak melakukannya lagi,” ujar Edo
Diharapkan dengan adanya pengawasan ketat dan penerapan sanksi ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kondisi sungai di Kota Cirebon menjadi lebih bersih dan tertata di masa depan.
































Discussion about this post