Portalnusa.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna membahas nasib dan tindak lanjut penanganan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik serta dihadiri Ketua Komisi I Agung Supirno serta anggota Komisi I Imam Yahya, Ruri Trilesmana dan Aldyan Fauzan Ramdlan Sumarna, ini menghadirkan perwakilan dari BKPSDM, Bappelitbangda, BPKPD, hingga Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon.
Dalam arahannya, Ketua Komisi I Agung Supirno menekankan pentingnya kajian mendalam terkait pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Agung menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah kota belum memiliki angka ideal mengenai kebutuhan pegawai yang sebenarnya.
”Kita butuh kajian terkait pemetaan SDM. Sampai hari ini kita belum tahu kebutuhan pegawai di Pemkot Cirebon itu idealnya berapa. Jika angka itu sudah ketemu, baru kita bisa menyesuaikan dengan kondisi eksisting yang ada,” ujar Agung usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (14/4/2026)
Beliau juga menyoroti target tahun 2027, di mana struktur kepegawaian diharapkan sudah mencapai komposisi maksimal 30%. Hal ini dianggap krusial agar konsep kepegawaian di masa depan memiliki dasar yang kuat dan terukur.
Dikesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menambahkan mekanisme perubahan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Imam menjelaskan bahwa transisi ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengacu pada regulasi pusat, khususnya aturan dari Kemenpan-RB.
Ada tiga faktor utama yang menjadi penentu perubahan status tersebut, Ketersediaan Anggaran, Kemampuan fiskal daerah untuk menggaji pegawai secara penuh. Kinerja Pegawai, Rekam jejak dan kontribusi pegawai selama masa kerja.
Hasil Pemetaan, Kesesuaian antara posisi yang tersedia dengan kebutuhan organisasi.
Di akhir sesi, Imam memberikan pernyataan yang menyentuh sisi kemanusiaan. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap para pegawai paruh waktu yang telah mengabdi bertahun-tahun namun menerima upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
”Kita harus memanusiakan teman-teman paruh waktu ini. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dengan imbalan yang jujur saja kurang layak, bahkan jauh dari UMK. Sangat ironis jika setiap tahun kita memperjuangkan kenaikan upah buruh, tapi orang-orang di depan mata kita sendiri (pegawai pemerintah) tidak kita perhatikan,” tegasnya
Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengajukan usulan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Dalam usulan tersebut, sebanyak 191 formasi diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, agar dapat diangkat menjadi P3K penuh waktu
Menanggapi kekhawatiran mengenai isu penghapusan tenaga honorer di berbagai daerah, Sri Lakshmi menegaskan instruksi Wali Kota Cirebon untuk menjaga keberlangsungan nasib para pegawai non-ASN.
”Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa kita tidak akan merumahkan teman-teman. Apalagi untuk P3K paruh waktu ini sebenarnya sudah bagian dari ASN. Fokus kita adalah bagaimana mentransisikan mereka menjadi penuh waktu sesuai regulasi yang ada,” ujar Sri Lakshmi dalam rapat bersama DPRD Kota Cirebon.
Meskipun ada keinginan untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer, Sri Lakshmi mengakui bahwa Pemkot Cirebon harus berhitung secara cermat terkait beban belanja pegawai. Berdasarkan aturan pusat, porsi belanja pegawai pada tahun 2027 tidak boleh melebihi 30% dari APBD, sementara posisi saat ini masih berada di angka 42%.
Oleh karena itu, jumlah usulan 191 formasi tersebut disesuaikan dengan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026.
”Kita tidak boleh mengusulkan lebih dari jumlah yang pensiun agar tidak mengganggu stabilitas anggaran daerah. Angka 191 itu mencakup posisi PNS dan P3K,” tambahnya.
Selain pengangkatan P3K, formasi CPNS juga tetap dibuka untuk mengisi posisi-posisi krusial yang secara regulasi tidak dapat diisi oleh tenaga P3K, seperti, Pejabat Bendahara, Pengelola Keuangan Posisi Manajerial di Perangkat Daerah.
Sri Lakshmi menjelaskan bahwa keterbatasan kewenangan P3K dalam pengelolaan keuangan negara mengharuskan daerah tetap merekrut PNS di sektor-sektor tertentu agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
































Discussion about this post