Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon tengah melakukan pembahasan serius terkait rencana penerapan kebijakan Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam keterangannya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa rencana ini masih dalam tahap pengkajian mendalam.
“Kita ikuti (pusat), tapi nanti kita bahas dulu. Ini kan baru kemarin informasinya,” ujarnya saat ditemui awak media di Balai Kota Cirebon, Rabu (1/4/2026).
Hanya Berlaku bagi Staf
Berbeda dengan masa pandemi, kebijakan WFH ini rencananya tidak akan berlaku bagi seluruh jenjang jabatan. Pejabat struktural mulai dari Eselon II, administrator, hingga Camat tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor.
“Yang WFH itu hanya staf saja. Pejabatnya seperti Asisten dan lurah, Kepala Dinas, hingga Camat tetap berangkat dan bekerja di kantor seperti biasa,” jelasnya.
Sistem Pengawasan dan Efisiensi
Pemerintah Kota Cirebon saat ini tengah menyiapkan sistem agar meskipun staf bekerja dari rumah, produktivitas tetap terjaga dan tidak disalahgunakan. Lokasi koordinasi atau titik kumpul akan ditentukan guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Selain sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pusat, muncul pula wacana bahwa langkah ini dapat mendukung efisiensi penggunaan energi.
Meski demikian, detail mengenai dampak terhadap penghematan BBM maupun operasional kendaraan dinas masih akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan internal mendatang.
“Intinya kita siap mengikuti aturan Kemendagri sebagai pembina daerah. Mengenai teknis detailnya, tunggu hasil pembahasan tim,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama Asisten Administrasi Umum Kota Cirebon Arif Kurniawan menambahkan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi internal bahkan sebelum adanya instruksi pusat. Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul beberapa opsi hari pelaksanaan, namun akhirnya disepakati bahwa WFH akan dilaksanakan setiap hari Jumat.
”Awalnya ada opsi hari Rabu agar tidak terkesan sebagai long weekend jika di hari Senin atau Jumat. Namun, hari Rabu dianggap memotong ritme kerja yang sedang berjalan. Akhirnya, kami putuskan hari Jumat,” ujarnya.
Meskipun draf awal sudah disiapkan, Pemkot Cirebon kini sedang melakukan revisi untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat (Kemenpan-RB dan Kemendagri). Salah satu poin penting adalah pengecualian WFH bagi pejabat struktural.
Pejabat Eselon II dan III. Pejabat JPT Pratama dan Administrator tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).
Staf Keuangan. Pegawai yang menangani administrasi keuangan, gaji, dan pencairan anggaran tetap harus bekerja di kantor demi kelancaran operasional dokumen fisik.
Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, Pemkot Cirebon akan mengandalkan sistem absensi digital yang dilengkapi fitur geotagging (GPS).
”Pegawai harus melakukan absensi dari rumah sesuai jam kerja, yakni pukul 07.30 hingga 15.30 WIB untuk hari Jumat. Sistem akan memantau lokasi mereka untuk memastikan mereka benar-benar berada di rumah saat jam kerja,” tambahnya.
Selain kebijakan WFH, Pemkot Cirebon juga mendorong budaya penghematan BBM pada hari Kamis. Para ASN diimbau untuk berangkat ke kantor menggunakan transportasi umum atau bersepeda sebagai bagian dari gerakan efisiensi energi.
Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait detail teknis WFH ini diharapkan akan terbit pada Senin atau Selasa mendatang agar bisa segera disosialisasikan sebelum implementasi perdana di hari Jumat.































Discussion about this post