Portalnusa.id – Masalah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon kini tengah menjadi sorotan serius.
Menurut Budi, fenomena “kucing-kucingan” absensi ini mayoritas dipicu oleh masalah finansial pribadi pegawai, yang kemudian berdampak buruk pada motivasi kerja mereka. Budi membeberkan data bahwa pada bulan lalu tercatat ada 7 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat ini. Angka tersebut melonjak pada bulan ini. ”Bulan ini tercatat ada 9 (ASN yang bolos lebih dari 10 hari). Itu belum termasuk yang masih berproses dan belum kembali bekerja. Bahkan untuk bulan depan, minimal akan bertambah satu lagi yang masuk dalam proses pemberhentian karena sudah melampaui batas waktu yang ditentukan,” ujar Budi saat memberikan keterangan, Senin (6/7/2026). Pelanggaran ini tersebar di beberapa instansi, baik di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun di tingkat kecamatan. Terkait sanksi, Budi menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar batas aturan absen akan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Sanksi ini membawa konsekuensi finansial yang besar bagi yang bersangkutan. Berdasarkan aturan yang berlaku, hak pensiun hanya bisa diberikan jika pegawai memenuhi syarat kumulatif, yaitu, berusia minimal 50 tahun, memiliki masa kerja minimal 20 tahun. ”Kalau salah satu syarat itu tidak terpenuhi—misalnya umur di bawah 50 tahun atau masa kerja belum 20 tahun—maka dia tidak akan mendapatkan hak pensiun sama sekali,” jelas Budi. Ia juga menambahkan, bagi mereka yang lolos syarat kumulatif tersebut, besaran pensiun yang diterima tidak akan penuh. “Perhitungannya berbeda dan jauh lebih kecil, berada di bawah 50% dari nilai pensiun normal,” imbuhnya. Berdasarkan hasil evaluasi BKPSDM, akar utama dari banyaknya ASN yang bolos kerja adalah masalah pengelolaan keuangan.Banyak pegawai yang memiliki potongan pinjaman terlalu besar, sehingga sisa gaji yang dibawa pulang tidak lagi cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Hal ini membuat mereka malas berkantor, bahkan sengaja menghindari lingkungan kerja.
Guna memutus rantai masalah ini agar tidak terulang di bulan-bulan berikutnya, BKPSDM Kota Cirebon tengah menyiapkan dua langkah strategis. Regulasi Batas Maksimal Potongan Pinjaman. KPSDM akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta praktisi terkait untuk merumuskan pedoman resmi mengenai batas maksimal potongan pinjaman dari gaji pegawai.“Pedoman ini wajib dipatuhi oleh bendahara pengeluaran sebelum memberikan izin atau rekomendasi pinjaman bagi ASN,”katanya.
Pemerintah Kota Cirebon akan memasukkan materi khusus mengenai cara mengelola keuangan keluarga yang sehat dalam program pembinaan pegawai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan ASN agar tidak lagi terjebak dalam lingkaran utang yang merusak kinerja dan karier mereka sebagai pelayan publik.
































Discussion about this post