PortalNusa.id—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali menghapus sanksi administratif pajak daerah guna mendorong masyarakat melunasi tunggakan sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) menjelang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda, bunga, maupun kenaikan pajak.
Program ini berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan menyasar seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, program penghapusan sanksi administratif kembali digulirkan karena dinilai efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Program ini memang ditunggu masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga terbukti cukup optimal dalam meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Jeje saat ditemui di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat, Rabu (17/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Barat Rina Marlina menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Meski demikian, penghapusan sanksi tidak berlaku bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena kedua jenis pajak tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang dihapus adalah sanksi administratif berupa denda, bunga, maupun kenaikan pajak. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Rina.
Menurut Rina, program penghapusan sanksi administratif memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak yang selama ini belum dibayarkan.
Sejak program dimulai pada 9 Juni 2026, jumlah masyarakat yang memanfaatkan kebijakan tersebut terus meningkat.
“Kalau dilihat dari data yang kami rilis setiap hari, sudah ada peningkatan masyarakat yang memanfaatkan program ini,” tutur Rina.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat mengurus pembayaran langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Rina mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran karena program penghapusan sanksi administratif hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026,” tandasnya.
































Discussion about this post