PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengkritisi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam agenda paripurna, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan berbagai catatan, evaluasi, masukan, hingga pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun anggaran 2025.
Pandangan fraksi disampaikan oleh perwakilan Fraksi Golkar-PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP.
Sejumlah catatan yang mengemuka dalam rapat paripurna menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Masukan tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan seluruh pandangan yang disampaikan fraksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Pandangan umum fraksi merupakan salah satu instrumen DPRD dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya saat memimpin rapat.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dijadwalkan memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya yang akan digelar Selasa (23/6/2026).
Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
































Discussion about this post