PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengakselerasi pembahasan sejumlah agenda legislasi daerah setelah menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Paripurna membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari tindak lanjut pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD hingga jadwal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum DPRD memasuki pembahasan lebih mendalam bersama perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dilakukan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja pada 24 hingga 26 Juni 2026. Selanjutnya, pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama pimpinan komisi dan TAPD dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.
Adapun pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut direncanakan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 30 Juni 2026.
Selain membahas pertanggungjawaban anggaran, DPRD juga menetapkan alat kelengkapan yang akan menangani tiga Raperda prakarsa DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sementara Raperda tentang Desa akan dibahas oleh Komisi I DPRD, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi tanggung jawab Komisi II DPRD.
Penugasan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan sekaligus memastikan setiap rancangan regulasi dikaji secara komprehensif sesuai bidang tugas masing-masing alat kelengkapan dewan.
Pada agenda lainnya, DPRD mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diusulkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut surat Fraksi PPP tentang rotasi anggota fraksi pada alat kelengkapan DPRD.
Dalam perubahan tersebut, Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah digantikan oleh H. Apep Saepul Mahdan sebagai anggota Badan Anggaran DPRD. Selain itu, Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III ke Komisi IV, sementara Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah berpindah dari Komisi IV ke Komisi III.
Perubahan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyesuaian Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai keanggotaan dan susunan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024–2029. DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda maupun evaluasi pertanggungjawaban APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kebijakan yang efektif bagi pembangunan daerah.

































Discussion about this post