Portalnusa.id – Jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/4/2026) siang tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras jenis ciu di kawasan Harjamukti.
Kronologi Penangkapan
Operasi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan metode mobile hunting. Petugas menyisir sejumlah titik rawan yang ditengarai menjadi lokasi transaksi atau peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur.
Saat melintas di Jalan Pramuka Penggalang, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, petugas mendapati seorang pria berinisial D yang membawa belasan botol ciu.
Diketahui, pria asal Kabupaten Cirebon tersebut sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen jalanan.
Langkah Tegas Kepolisian
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
“Penindakan ini adalah upaya pencegahan terhadap dampak negatif miras, seperti meningkatnya potensi tindak kriminal dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar AKP Juntar.
Selain menyita seluruh barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan di tempat kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi.
Komitmen Keamanan Wilayah
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyatakan bahwa Operasi Pekat ini akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.
Pihak kepolisian juga mengajak peran aktif masyarakat untuk menjaga kondusivitas lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan temuan peredaran miras ilegal melalui, Layanan Polisi 110 (Bebas Pulsa) dan Kantor Polisi terdekat.
“Langkah preventif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kota Cirebon yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh minuman keras yang meresahkan,”katanya.




































Discussion about this post