Portalnusa.id – Untuk memastikan transaksi belanja yang jujur dan transparan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon menggelar Sidang Tera Ulang (STU) alat timbang di Pasar Pagi Kota Cirebon, Selasa (7/7/2026).
Langkah ini diambil guna memeriksa kelayakan dan keakuratan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang, sekaligus melindungi hak konsumen dari kerugian akibat timbangan yang tidak akurat.
Sidang Tera Ulang ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dikomandoi oleh Bidang Metrologi Legal DKUKMPP. Setiap tahunnya, seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon akan digilir untuk mendapatkan pelayanan serupa demi menjaga kualitas perdagangan yang adil.
Plt Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh menjelaskan bahwa agenda tahunan ini sangat krusial dalam membangun rasa percaya masyarakat untuk kembali berbelanja di pasar rakyat secara aman.
”Ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ungkap Elmi. Melalui kegiatan ini, DKUKMPP tidak hanya menguji alat ukur secara teknis, tetapi juga mengedukasi pedagang tentang pentingnya mematuhi standar metrologi legal.“Kesadaran para pelaku usaha dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan budaya tertib ukur,”katanya.
Dengan timbangan yang pas dan terkalibrasi, Pemerintah Kota Cirebon berharap iklim perdagangan tradisional semakin sehat, transparan, dan kompetitif, sehingga hak pembeli maupun penjual sama-sama terlindungi dengan baik.






























Discussion about this post