PortalNusa.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap perizinan sumur bor dan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan, guna memastikan kepatuhan hukum sekaligus mengoptimalkan kontribusi pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa DPRD mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan selama dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah.
“Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa keberkahan bagi perusahaan dan masyarakat. Namun demikian, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan tetap harus dijalankan agar terwujud sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah,” ujar Iwan, Senin (19/1/2026).
Terkait perizinan usaha di sektor pertambangan serta pemanfaatan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwan mengimbau seluruh perusahaan untuk menempuh proses perizinan secara prosedural.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 294 titik sumur bor yang dikelola oleh 149 pemegang izin air tanah. Menurut Iwan, pemanfaatan air tanah memiliki implikasi terhadap kewajiban pajak yang berkontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menegaskan, pengawasan perizinan air tanah menjadi langkah strategis untuk menertibkan sumur bor yang belum berizin sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Saya berharap dengan konsistensi Komisi I dalam melakukan pengawasan terhadap izin air tanah, pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin dapat kita tertibkan, sehingga berdampak bagi keberkahan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.





































Discussion about this post