Portalnusa.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sukalila Selatan menimbulkan pertanyaan dari para PKL, pasalnya tidak ada kejelasan dari Pemkot Cirebon terkait penertiban.
Hal tersebut diungkapkan Pembina Paguyuban PKL Sukalila Selatan Prabu Diaz belum lama ini kepada wartawan.
Menurutnya dalam rencana penataan Sukalila yang dilakukan oleh pemerintah Kota Cirebon diperlukan Penjelasan yang pasti kepada para PKL di Sukalila.
“Seratus lebih pedagang, terutama perajin dan pedagang figura, tengah berada dalam kondisi bingung dan cemas akibat belum adanya sosialisasi resmi dari Pemerintah Kota Cirebon mengenai proses revitalisasi tersebut,”katanya.
Dengan adanya sikap seperti ini, Prabu mengartikan tidak ada penolakan, .Mewakili PKL, Prabu ingin Pemerintah Kota Cirebon memberikan pernyataan yang jelas dan pemberitahuan yang resmi.
“Kita butuh penjelasan yang pasti yang diterima para pedagang justru surat peringatan dari Satpol PP yang meminta pembongkaran lapak,”katanya.
Diaz memastikan pihaknya tidak menolak pembangunan. Semua warga pasti ingin Cirebon tertata lebih baik. Namun penataan itu juga harus melihat dampaknya bagi para pelaku UMKM.
“Sampai hari ini belum ada arahan, dialog, atau sosialisasi apa pun dari pemerintah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Proyek normalisasi Sungai Sukalila Kota Cirebon dijadwalkan mulai berjalan pada Januari atau paling lambat Februari 2026.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Satpol PP setempat memastikan akan melayangkan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bantaran Sungai Sukalila, pada awal Desember 2025 mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, Wali Kota Cirebon telah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang berada di bantaran Sungai Sukalila.
“Pak Edo (Wali Kota Cirebon, red) sudah menginstruksikan kepada kami untuk menertibkan bangunan yang ada di Sukalila. Kita sudah melakukan pendataan, imbauan dan sosialisasi kepada mereka,” kata Edi Siswoyo, Kamis, 20 November 2025.
Setelah dilakukan imbauan dan sosialisasi, imbuh Edi, langkah selanjutnya berkoordinasi dengan perangkat daerah. PKL yang membandel akan diberi teguran pertama sampai ketiga.
“Jika sampai teguran ketiga masih membandel, awal Desember kita akan melakukan penertiban,” katanya




































Discussion about this post