PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penataan internal sekaligus memperkuat perangkat pembahasan sejumlah agenda kebijakan daerah melalui Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026.
Dua hal yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Gerindra serta pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Dalam perubahan susunan AKD, Ruslan Abdul Hakim ditetapkan menggantikan Taopik Guntur sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra.
Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD.
Rotasi tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab melalui alat kelengkapan dewan.
Di sisi lain, DPRD juga menindaklanjuti keputusan paripurna sebelumnya terkait pembentukan Pansus Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pansus tersebut melibatkan anggota dari seluruh fraksi. Keterlibatan lintas fraksi membuat pembahasan Raperda dilakukan melalui perangkat khusus yang dibentuk DPRD untuk menjalankan mandat pembahasan.
Pansus terdiri dari perwakilan Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat dan PPP.
Kedua agenda tersebut memperlihatkan bahwa kerja DPRD tidak hanya berlangsung ketika rapat paripurna digelar. Setelah keputusan kelembagaan ditetapkan, tugas pembahasan kemudian dijalankan melalui alat kelengkapan sesuai bidang dan mandatnya.
Selain agenda kelembagaan, Rapat Paripurna ke-17 juga menjadi awal pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati yang selanjutnya akan mendapat tanggapan melalui pandangan umum fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali meminta seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umum secara optimal untuk pembahasan lanjutan.
Rangkaian agenda tersebut menempatkan AKD, Badan Anggaran dan Pansus sebagai perangkat kerja yang akan menjalankan fungsi DPRD secara lebih teknis setelah keputusan politik diambil dalam rapat paripurna.
Dengan mekanisme tersebut, setiap agenda kebijakan memiliki jalur pembahasan sesuai fungsi kelembagaan, mulai dari penataan internal, pembahasan anggaran hingga pendalaman Raperda yang berkaitan dengan kebijakan daerah.




































Discussion about this post