PortalNusa.ID, Jakarta – Sengketa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk memasuki fase krusial dan dinilai menjadi ujian penting terhadap kepastian hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Persidangan kedua perkara perselisihan hubungan industrial digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Perkara ini berfokus pada keberlakuan PKB 2020–2022 yang tidak diakui oleh manajemen sebagai dasar hukum transisi sebelum adanya PKB baru.
Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SP-SBI), Kemas Mohammad Ridzwan, menegaskan bahwa secara normatif, PKB lama tetap berlaku hingga tercapai kesepakatan baru.
“Ketentuan tersebut jelas diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam Permenaker dan juga tercantum dalam PKB itu sendiri. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan pendapat hukum yang menegaskan hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sikap manajemen yang tidak mengakui PKB 2020–2022 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan industrial dan dapat menjadi preseden buruk bagi praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya dialog telah dilakukan secara intensif, baik dengan pihak manajemen, pemegang saham, hingga pemerintah, termasuk Kementerian BUMN dan DPR RI. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Manajemen bahkan menyatakan hanya akan mengakui PKB jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini yang kemudian mendorong kami menempuh jalur hukum sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” katanya.
Saat ini, terdapat dua perkara yang berjalan. Perkara pertama terkait keberlakuan PKB 2020–2022 telah memasuki tahap kasasi. Sementara perkara kedua, yakni Perselisihan Hak dengan nomor 81/Pdt.Sus.PHI/2026/PN.JKT.Pst, tengah diperiksa di tingkat PHI sebagai kelanjutan dari perkara sebelumnya.
Serikat pekerja berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang tegas serta menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di masa mendatang.































Discussion about this post