Portalnusa.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian setempat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW atas dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur yang disertai dengan kekerasan seksual.
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/4/2026) setelah sempat menyekap korban selama dua hari.Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku AW diduga melancarkan aksinya dengan cara mendekati korban secara acak (random).
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, S.IP., S.I.K., M.M menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan menawarkan makanan dan es krim agar korban bersedia mengikutinya.
“Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua, pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Mundu. Korban disekap di rumah tersebut selama dua malam sebelum akhirnya dikembalikan ke kediamannya pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB,”jelas Dede saat ditemui di Makapolres Cirebon Kota.
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban. Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dan visum.
“Berdasarkan pendalaman dan rekam medis hasil visum, terdapat luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban,” ujarnya.
Meskipun pelaku diketahui tidak memiliki riwayat kriminal serupa sebelumnya, polisi menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal.
Pelaku AW dijerat dengan, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 83 juncto 76F, Pasal 81 juncto 76D, dan Pasal 82 juncto 76E).Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf c. Pasal 454 KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023).
“Saat ini, kondisi psikologis korban masih dalam pantauan dan tengah menjalani proses pemulihan dengan pendampingan khusus,”katanya.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.

































Discussion about this post