Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD per hari ini, Jumat (10/4). Untuk memastikan transisi kerja berjalan lancar, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, melakukan monitoring langsung ke sejumlah unit kerja.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Walikota Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Arif Kurniawan menjelaskan bahwa penerapan WFH ini bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan bagian dari efisiensi energi dan transformasi budaya kerja digital.
“Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi dan transformasi budaya kerja, dengan pengecualian ketat bagi pelayanan publik langsung dan pejabat struktural,” ungkap Arif disela monitoring.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan WFH di Kota Cirebon meliputi, absensi menggunakan sistem geotagging, kemudian rapat koordinasi dan briefing menggunakan zoom, dan sistem kerja hybrid.
Selama WFH, absensi pegawai yang berkerja di rumah dipantau secara ketat melalui sistem geotagging untuk memastikan keberadaan pegawai.
“Rapat-rapat tidak tatap muka, dilaksanakan secara virtual melalui platform konferensi video,”katanya.
Bagi unit kerja yang menerapkan sistem hybrid (sebagian WFO dan sebagian WFH), kantor diimbau mengaktifkan satu ruangan saja sebagai bentuk efisiensi operasional.
Meskipun skema WFH diberlakukan, Pemerintah Kota Cirebon menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, serta unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).
“Pelayanan publik langsung tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir karena petugas di loket pelayanan tetap siaga di tempat,” tegasnya saat meninjau loket pelayanan di Disdukcapil.
Melalui monitoring ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap skema WFH yang terbatas dan terukur ini mampu meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan kinerja sebagai bagian dari inovasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern.




































Discussion about this post