Portalnusa.id – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon terus mengupayakan percepatan pembentukan dan pembangunan unit usaha bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKM-P). Hingga saat ini, tercatat baru empat kelurahan yang telah mengoperasikan unit usaha perdagangan sembako.
Ketua Dekopinda, Dedi Fachrudin mengungkapkan bahwa dari total 22 kelurahan yang ada, baru KKM-P di Kelurahan Kecapi, Larangan, Kesenden, dan Pekiringan yang sudah menjalankan unit usaha.
“Dominasi unit usaha yang berjalan saat ini adalah sektor perdagangan, khususnya sembako. Sistemnya pun sudah berkembang, ada yang menggunakan layanan pesan antar (delivery order) untuk memudahkan anggota dan masyarakat sekitar,” ujar Dedi, disela kesibukkannya, Kamis (9/4/2026).
Dedi menjelaskan bahwa tantangan utama dalam percepatan pembangunan gerai permanen adalah ketersediaan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang memenuhi syarat. Berdasarkan aturan, satu gerai KKM-P membutuhkan lahan ideal seluas 1.000 meter persegi.
Rincian peruntukan lahan tersebut meliputi,600 meter persegi untuk bangunan utama gerai. 400 meter persegi untuk fasilitas parkir dan pendukung lainnya.
“Di Kota Cirebon, cukup sulit menemukan lahan milik Pemda di tingkat kelurahan yang luasnya mencapai 1.000 meter persegi. Saat ini kami masih dalam tahap penelusuran titik lokasi bersama pihak terkait,” tambahnya.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025 (terkait percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), terdapat enam jenis unit usaha atau gerai yang dianjurkan untuk dikembangkan oleh KKM-MP, di antaranya,Gerai Sembako, Gerai Apotek, Gerai Simpan Pinjam, Gerai Angkutan (Serta dua sektor lainnya termasuk pangan).
Namun, Dedi mengakui bahwa untuk unit simpan pinjam, para pengurus koperasi masih merasa riskan karena keterbatasan modal dan risiko yang cukup tinggi.
Dekopimda Kota Cirebon berkomitmen untuk terus menjalankan instruksi dari Dekopin Pusat guna membantu tugas dinas dalam membina KKM-P. Fokus utama saat ini, selain infrastruktur, adalah penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar koperasi mampu mengelola unit usaha secara profesional.
“Kami di Dekopinda bertugas mengawal agar koperasi kelurahan ini tidak hanya berdiri secara administrasi, tapi benar-benar memiliki unit usaha yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Discussion about this post