PortalNusa.ID, Sukabumi | Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyiapkan langkah reformasi fiskal dan birokrasi menyusul tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini mengemuka usai pertemuan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kondisi belanja pegawai Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai 49 persen pada APBD 2026. Angka ini dinilai terlalu besar karena berpotensi menggerus ruang fiskal untuk belanja pembangunan, khususnya sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
Wali Kota Ayep Zaki menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen menata kembali komposisi anggaran agar belanja pegawai dapat ditekan hingga mendekati batas ideal 30 persen. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk memastikan APBD lebih produktif dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan daerah.
Menurutnya, langkah pengendalian belanja pegawai tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui keputusan bersama dan sesuai koridor regulasi yang berlaku. Sejumlah masukan dari Kementerian PAN-RB akan menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan lanjutan di tingkat daerah.
Sebagai bagian dari strategi pengendalian anggaran, Pemkot Sukabumi untuk sementara memberlakukan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menahan laju pertumbuhan belanja pegawai sekaligus memberi ruang evaluasi terhadap kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa belanja pegawai saat ini sudah berada pada titik yang memerlukan penanganan serius. Oleh karena itu, selain moratorium, pemerintah daerah juga akan melakukan penataan jumlah pegawai melalui evaluasi kinerja yang lebih ketat dan terukur.
Ia menambahkan, ke depan hanya ASN dengan kinerja baik dan relevan dengan kebutuhan organisasi yang akan dipertahankan. Sementara itu, pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja berpotensi dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional yang ditekankan Kementerian PAN-RB, yakni membangun organisasi pemerintahan yang ramping, efektif, dan efisien.
Melalui langkah rasionalisasi belanja pegawai dan penguatan belanja modal, Pemkot Sukabumi berharap struktur APBD menjadi lebih sehat. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.



































Discussion about this post