Portalnusa.id – Hari kedua setelah diberikannya surat peringatan ke tiga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), para PKL di bantaran Sungai Sukalila masih juga belum melakukan pembongkaran mandiri.
Pantuan di lokasi, di Jalan Sukalila Selatan, masih banyak PKL penjual pigura belum juga melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Namun, qrw beberapa juga, memanfaatkan waktu, melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.
Salah satu pemilik lapak pigura, Barjo, terlihat sibuk mengeluarkan dan memindahkan barang dagangannya berupa pigura, hiasan dinding, dan kaca hias ke mobil pick up.
“Ya bagaimana lagi, tuntutan kami tidak dipenuhi, diminta pindah, tempatnya tidak cocok buat saya dan teman-teman yang berjualan pigura, lukisan, kaca hias, kami cocok nya jualan di tempat terbuka seperti ini, di PGC gak cocok, tempatnya di dalam, apalagi di atas di lantai dua, sangat riskan bagi kami yang harus membawa barang dagangan kami, teman-teman yang lainnya juga pasti tidak mau,”katanya saat ditemui di lapaknya, Jumat (12/12/2025).
Adanya rencana Pemerintah Kota Cirebon melakukan penertiban lapak PKL di bantaran Sungai Sukalila karena akan adanya normalisasi Sungai Sukalila yang akan dikerjakan pada Januari 2026 mendatang.
Selain itu, dilakukan penertiban, lapak sepanjang bantaran Sungai Sukalila telah menyalahi aturan, bahwa tidak diperbolehkan adanya bangunan sepanjang bantaran sungai.
Mengenai hal itu, sebagai pedagang Barjo dan pemilik lapak lainnya yang berada di bantaran Sungai Sukalila mengaku salah.
“Setidaknya disiapkan tempat yang cocok buat saya dan teman-teman saya yang sesama penjual pigura, ini mah bukan direlokasi tapi dibuang,”katanya.
Barjo sangat kecewa dengan Pemkot Cirebon yang tak bisa memberikan solusi dan memenuhi tuntutan para PKL yang menginginkan penertiban lapak dilakukan setelah lebaran.




































Discussion about this post