Portalnusa.id – Kebijakan desentralisasi yang diharapkan memberdayakan desa-desa di seluruh Indonesia kini menghadapi tantangan serius. Alih-alih memberikan otonomi yang lebih besar, banyak desa merasa kewenangannya dibatasi oleh berbagai program yang diatur terpusat oleh pemerintah pusat.
Kuwu Cibogo, Ahmad Hudori, mengungkapkan bahwa sentralisasi program ini berdampak signifikan terhadap kemampuan desa dalam merealisasikan visi dan misinya. Menurutnya, kuwu (kepala desa) memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan potensi desanya. Namun, dengan banyaknya program yang ditentukan dari pusat, pemerintah desa kesulitan menyesuaikan dengan prioritas lokal.
“Sentralisasi program ini menyulitkan kami mewujudkan visi misi desa. Kami lebih tahu apa yang dibutuhkan masyarakat, tetapi program dari pusat sering kali tidak sesuai,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ahud ini menyebutkan bahwa sentralisasi program mengakibatkan desa memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka. Banyak program yang dipaksakan dari pusat, meskipun tidak relevan dengan kondisi lokal.
“Visi dan misi desa yang telah disusun berdasarkan aspirasi masyarakat menjadi sulit diwujudkan. Program-program yang seharusnya menjadi prioritas desa terpaksa dikesampingkan demi mengikuti arahan dari pusat,” tandasnya.
Selain itu, alokasi anggaran sering kali tidak efisien karena program yang dijalankan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini menyebabkan pemborosan dan kurang optimalnya pemanfaatan dana desa.
Ahmad Hudori berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan sentralisasi program agar desa diberikan otonomi yang lebih besar dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan.
“Kami meminta pemerintah pusat lebih mendengarkan aspirasi dari bawah. Berikan kami ruang untuk berkreasi dan berinovasi sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa program pusat pada dasarnya baik. Namun, tidak semua program sejalan dengan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang telah disusun oleh pemerintah desa. Ia juga mengusulkan agar program pusat tidak membebani anggaran dana desa (DD).
“Alangkah baiknya jika program pusat tidak membebani anggaran dana desa. Dengan demikian, kami bisa lebih leluasa menggunakan dana desa untuk program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Pemerintah pusat diharapkan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah sentralisasi program. Otonomi desa yang lebih besar akan memungkinkan desa mengembangkan potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Penting bagi pemerintah pusat untuk menyadari bahwa desa adalah entitas yang unik dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kebijakan yang seragam dari pusat tidak akan efektif dalam menjawab tantangan pembangunan di tingkat desa.
Otonomi desa yang sejati adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Dengan memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa, diharapkan pembangunan lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global
Portalnusa.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron, memberikan jaminan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dalam...


































Discussion about this post