Portalnusa.id – Kasus penganiayaan eks anggota Polri Bripda AA kepada wanita asal Cirebon tetap diproses dan sudah memasuki persidangan.
Mengenai hal tersebut Kuasa Hukum korban penganiayaan C Agus Prayog mengapresiasi proses hukum dan kode etik kepolisian berjalan.
Pada sampai tahap ini, Agus menegaskan tidak ada satupun orang yang kebal terhadap hukum meskipun pelakunya salah satu bagian dari aparat penegak hukum (APH) seperti Bripda AA yang pernah bertugas di Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon.
“Pada kasus ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum sekalipun itu pelakunya anggota Polri, kami sangat mengapresiasi, ini adalah merupakan fenomena baru dimana polisi betul-betul bisa diproses karena ada yang namanya peraturan polisi nomor 7 tahun 2022,”kata Agus saat konferensi pers didampingi Korban penganiayaan, di kantor LBH Ayo Center, Senin (14/4/2025).
Kendati masih di proses, Agus menuturkan pada persidangan yang digelar belum lama ini, memutuskan permintaan maaf terhadap institusi dan keluarga keluarga korban.
“Pelaku dalam kasus ini mendapatkan patsus (penempatan khusus) selama 20 hari dan demosi (penurunan) jabatan selama 5 tahun, kami menghormati keputusan itu karena kami tidak bisa berbuat apapun,”katanya.
Terkait dugaan penganiayaannya, Agus mengakui ada kendala, pada proses sidang jaksa meminta harus ada bukti visum dari korban.
“Penganiayaan yang sudah ditingkatkan penyidikan mengalami kesulitan karena belum ada visum, nah bagi kami visum itu kan bukan satu-satunya, pelakunya mengaku, memang pada saat kejadian penganiayaan tidak ada,”katanya
Tetapi, apapun itu keputusan nya, Agus bersama tim sangat menghormati dan pihaknya akan terus melakukan Perjuangan. Ka
“Pada intinya, kami ingin membuktikan bahwa institusi Polri ini harus tidak ada oknum,”katanya.
Discussion about this post