PortalNusa.ID, Sukabumi | Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyerahkan 108.459 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Kewilayahan di setiap kecamatan. Untuk Kecamatan Citamiang, SPPT diserahkan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Plh. Kepala BPKPD, Galih Marelia Anggraeni, Senin (24/3/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa distribusi SPPT ini merupakan langkah strategis dalam mencapai target pendapatan pajak sebesar Rp14,4 miliar pada tahun 2025, kendati masih terdapat tunggakan pajak sebesar Rp36 miliar, nilai tersebut tunggakan secara akumulatif beserta warisan pelimpahan dari KPP.
Ayep menginstruksikan agar segera dilakukan evaluasi Nilai Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah strategis seperti Jalan A. Yani, Siliwangi, dan Bhayangkara, yang dipertimbangkan untuk mengalami kenaikan.
Namun demikian, daerah dengan kemampuan ekonomi rendah tidak akan mengalami kenaikan NJOP. “Saya mengajak para ketua RT dan RW untuk bekerja sama dengan Lurah dan Camat guna memastikan pencapaian target 100 persen dalam penerimaan PBB-P2,” kata dia.
Sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan, dia menyatakan bahwa dipertimbangkan akan ada sanksi bagi wilayah yang tidak mencapai target, sementara penghargaan atau bonus akan diberikan bagi yang berhasil.
Pada kesempatan yang sama dia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar pajak dapat dikelola dengan baik demi pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi. Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kesadaran membayar pajak yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengungkapkan bahwa SPPT 2025 telah dilengkapi dengan barcode sebagai bentuk inovasi pelayanan.
Barcode ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek informasi pajak dan tunggakan secara lebih mudah. Hingga Februari 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp853.921.061 dari target Rp11.137.579.529, sedangkan penerimaan BPHTB mencapai Rp3.481.388.562 dari target Rp 15.007.475.043.
Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pajak lanjut dia, Pemkot Sukabumi telah memperluas layanan digital dan mendorong transaksi non-tunai. Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor pos, kantor kelurahan, bank mitra, minimarket, serta secara online melalui aplikasi marketplace dan ATM.
“Dengan berbagai inovasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan mampu mendukung pertumbuhan pendapatan daerah secara optimal,” tuturnya.
Andri beserta jajaran optimis bisa mencapai target yang ditentukan oleh pimpinan, berbagai upaya memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat, dia menyakini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat. Sedangkan realisasi penerimaan pajak PBB selama tahun 2024, sebesar Rp13,788,546,540. Sedangkan target yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar. Untuk realisasi pajak BPHTB sendiri mencapai Rp17,965,908,235. Target yang ditetapkan sebesar Rp 15,5 miliar.
Discussion about this post