PortalNusa.id, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis, 06/03 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat tersebut membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
DPRD Setujui Raperda Produk Hukum Daerah
Dalam rapat ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah setelah mendengar laporan dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh H. Andri Hidayana.
“Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah agar lebih sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar H. Andri Hidayana dalam laporannya.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam pembahasan Raperda ini.
“Kami berharap setelah disetujui, Raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan registrasi sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi Azhar.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini menjadi langkah maju bagi Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya peraturan ini, setiap kebijakan daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Sukabumi.
Perubahan Perumda BPR Sukabumi Menjadi Perseroda
Selain persetujuan Raperda, dalam rapat ini juga disampaikan Nota Penjelasan Bupati Sukabumi mengenai perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Menurut Bupati, perubahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mengharuskan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) agar lebih profesional dan kompetitif.
“Transformasi ini bertujuan untuk memperkuat peran BPR dalam mendukung perekonomian daerah, terutama dalam memberikan layanan perbankan kepada UMKM,” jelas H. Asep Japar.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing BPR Sukabumi serta memberikan peluang investasi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa transformasi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan akses layanan perbankan,” kata Budi Azhar Mutawali.
Laporan Reses DPRD: Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas
Dalam rapat paripurna ini, DPRD juga menyampaikan Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 yang dilakukan pada 5-7 Februari 2025. Reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan.
Menurut Rahma Sakura Ramkar, juru bicara dari Fraksi Partai Golkar & PAN, masyarakat berharap agar pemerintah lebih fokus pada perbaikan infrastruktur dan peningkatan layanan kesehatan.
“Kami menerima banyak masukan terkait jalan desa yang masih rusak serta pelayanan kesehatan yang perlu ditingkatkan, terutama di wilayah pedesaan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Syarif Hidayat dari Fraksi GERINDRA. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar lebih berpihak pada kepentingan rakyat.
“Semua aspirasi yang kami serap akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran daerah,” ujarnya.
Rapat Paripurna Selanjutnya
Ketua DPRD mengumumkan bahwa rapat paripurna berikutnya akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pembahasan perubahan nomenklatur BPR Sukabumi.
“Kami mengundang semua fraksi untuk memberikan pandangan umum agar keputusan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tutup Budi Azhar Mutawali.


































Discussion about this post