• Latest

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Prabumulih

29 July 2024
Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

8 May 2026
Wali Kota Cirebon Pilih Bungkam Soal Isu Retaknya Hubungan dengan Wakil Wali Kota

Wali Kota Cirebon Pilih Bungkam Soal Isu Retaknya Hubungan dengan Wakil Wali Kota

8 May 2026
ADVERTISEMENT
Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

6 May 2026

Edo–Farida Tak Harmonis. PKB Ingatkan Pentingnya Etika Politik

6 May 2026

Giliran HSG dan Kuasa Hukumnya Dimintai Keterangan Oleh BK

6 May 2026
Tinjau KDMP di Ciledug, Dandim Cirebon, Genjot Ekonomi dan Standarisasi Harga

Tinjau KDMP di Ciledug, Dandim Cirebon, Genjot Ekonomi dan Standarisasi Harga

5 May 2026
Paguyuban Pelangi Cirebon Berharap Rotasi ASN Jadi Langkah Awal Perbaikan Pelayanan Publik

Paguyuban Pelangi Cirebon Berharap Rotasi ASN Jadi Langkah Awal Perbaikan Pelayanan Publik

5 May 2026

PKB Kota Cirebon Angkat Bicara Soal Polemik Rotasi Jabatan

5 May 2026
BK DPRD Kota Cirebon Periksa Pelapor Kasus Dugaan Asusila, Abdul Wahid: Kami Bekerja Sesuai Prosedur

BK DPRD Kota Cirebon Periksa Pelapor Kasus Dugaan Asusila, Abdul Wahid: Kami Bekerja Sesuai Prosedur

5 May 2026
Melalui Lima Program Unggulan, Baznas Kota Cirebon Salurkan Bantuan Untuk Warga

Melalui Lima Program Unggulan, Baznas Kota Cirebon Salurkan Bantuan Untuk Warga

5 May 2026
Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

5 May 2026

Usai Jalani Ukom, Iing Daiman Resmi Dilantik Jadi Sekda

4 May 2026
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
Wednesday, May 13 2026
  • Login
  • Register
portalnusa.id
Advertisement
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Belum Juga Setahun, Pengaduan Masyarakat ke OJK Cirebon Sudah 900 Aduan

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Pemkot Cirebon Perkuat Program “Genting” Melalui Kolaborasi Orang Tua Asuh Stunting

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi
    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Belum Juga Setahun, Pengaduan Masyarakat ke OJK Cirebon Sudah 900 Aduan

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Pemkot Cirebon Perkuat Program “Genting” Melalui Kolaborasi Orang Tua Asuh Stunting

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi
    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
portalnusa.id
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
Home Hukum & Kriminal

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Prabumulih

Amran H. by Amran H.
29 July 2024
in Hukum & Kriminal
0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter

PortalNusa.ID, Jakarta | Senin 29 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Halimah binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula saat Tersangka Halimah binti Hapli menginap di rumah orang tua. Kemudian setelah menginap 1 (satu) hari, tersangka melihat rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning yang berada di Jl. Demang RT.04 RW.05 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan sering ditinggal dan situasi rumahnya sering sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian dirumah saksi Mimi tersebut.

Selanjutnya tersangka langsung masuk ke halaman rumah Saksi Mimi binti Nang Uning dan tersangka pun membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut. Saat tersangka membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut ternyata pintu rumah tidak dikunci, lalu tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan saat itu tersangka langsung melihat 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO seri A74 Warna Hitam Biru yang terletak di atas kursi ruang tamu dan tersangka langsung mengambil Handphone tersebut.

Saat itu tersangka mengecek Handphone terrsebut dan handphone milik Saksi Mimi Binti Nang Uning ternyata tidak dikunci baik dengan sandi maupun dengan pola untuk membuka Handphone. Kemudian tersangka menyimpan handphone tersebut ke dalam saku celana tersangka dan setelah itu tersangka langsung keluar dari rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning dan tersangka kembali menutup pintu rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning. Lalu tersangka kembali lagi ke rumah orang tua tersangka yang hanya berjarak 1 (satu) rumah dari rumahnya Saksi Mimi Binti Nang Uning tersebut.

Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi MIMI BINTI NANG UNING mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal, S.H. serta Jaksa Efran, S.H. Rozza Syaputra, S.H. Muhammad Ilham, S.H., dan Khilluwa Nadhifa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

  1. Tersangka Andri Laminggu alias Andri dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan.
  2. Tersangka Ahmad Khalifah als Bendot Ak. Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Hendrikus Pati alias Endi dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Dionisius Kila als Dion dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Pahmi Adi Putra bin Anwar Sultan Saidi dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Erdi Ambara bin Kasmir dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka Facri Husaini Hsb bin M Ishak Sufi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Memi Kuswirawati Als Memi binti Amir Husen dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  9. Tersangka Keken Afibriasan bin Irawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 29 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tags: Jaksa AgungJAM-PidumKasus Pencurian Handphone
Previous Post

Satgas SIRI Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Arnis Febriana

Next Post

Transformasi dan Sinergi Perguruan Muhammadiyah Solo Jadi Sekolah Unggul Berkemajuan

Amran H.

Amran H.

Berkecimpung di dunia olahraga sebagai staf administrasi Kemenpora sejak 2013. Kini didapuk sebagai Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Jabar.

Related Posts

Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

by Redaksi PortalNusa
5 May 2026
0
22

Portalnusa.id – Sengketa panjang pengelolaan GTC Cirebon akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber resmi mengabulkan gugatan...

Tim Maung Persisi Gagalkan Potensi Tawuran

Tim Maung Persisi Gagalkan Potensi Tawuran

by Redaksi PortalNusa
3 May 2026
0
2

Portalnusa.id – Tim Maung Presisi 851 Sat Samapta Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Dalam...

Korupsi Rp17,3 Miliar, Dirut dan Dua Pejabat BPR Bank Cirebon Resmi Ditahan Kejaksaan

Korupsi Rp17,3 Miliar, Dirut dan Dua Pejabat BPR Bank Cirebon Resmi Ditahan Kejaksaan

by Redaksi PortalNusa
13 April 2026
0
6

Portalnusa.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Next Post
Transformasi dan Sinergi Perguruan Muhammadiyah Solo Jadi Sekolah Unggul Berkemajuan

Transformasi dan Sinergi Perguruan Muhammadiyah Solo Jadi Sekolah Unggul Berkemajuan

Kepala Bappenas RI: Single Prosecution System dan Advocaat Generaal Menjadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

Kepala Bappenas RI: Single Prosecution System dan Advocaat Generaal Menjadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

JAM-Datun R. Narendra Jatna Selaku Head of Indonesian Attorney General Delegation Melaksanakan Courtesy Call kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam

JAM-Datun R. Narendra Jatna Selaku Head of Indonesian Attorney General Delegation Melaksanakan Courtesy Call kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam

Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Perkara PT Duta Palma Korporasi

Discussion about this post

Advertorial

https://youtu.be/jk4SPl9IYFs

Trending

  • Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

    Gugatan Wika Tandean Dikabulkan, PN Sumber Vonis Frans Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 2024 Kunjungan Wisatawan ke Kota Cirebon 4,5 Juta Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Chinli Gelar Donasi Sembako di Desa Damarguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Libur Akhir Tahun Gaji ASN Kota Cirebon Telat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global

8 May 2026
2
Wali Kota Cirebon Pilih Bungkam Soal Isu Retaknya Hubungan dengan Wakil Wali Kota

Wali Kota Cirebon Pilih Bungkam Soal Isu Retaknya Hubungan dengan Wakil Wali Kota

8 May 2026
1
Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

6 May 2026
8

Edo–Farida Tak Harmonis. PKB Ingatkan Pentingnya Etika Politik

6 May 2026
1

RSS PortalNusa Youtube

  • Warga pengguna jalan, mengeluhkan rusaknya jalan di Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, Jabar. 5 July 2025
  • Warga Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, meminta jalan diperbaiki agar mendongak perekonomian. 6 May 2025
  • Komplain Oppo F11 23 April 2025
  • Penampakan angin puting beliung di Desa Bugis Kab. Indramayu, Minggu 16/03/25 sore. 17 March 2025
  • Puluhan Rumah di Desa Bugis, Kab. Indramayu hancur diterjang angin puting beliung, sore 16/03/25 17 March 2025
  • Viral lagu "Bayar Bayar Bayar", Band Punk Sukatani cabut lagu dan minta maaf pada Polri. 21 February 2025
  • Bahlil Buat Gaduh Penjualan Gas Subsidi, Seekor Ular Okupasi Gudang Agen Gas LPG di Kab. Mamuju 4 February 2025
  • Dosen ASN Gaduh karena Disebut Bukan Pegawai 4 February 2025
  • Kondisi Warga Kp. Sidang Hayu, Desa Curugluhur, Kec. Sagaranten, Sukabumi pasca banjir bandang 4/12 9 December 2024
  • Aspirasi Masyarakat terdampak banjir Sukabumi 04/12, 9 December 2024
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?