Portalnusa.id – Dinilai tidak patuh terhadap keputusan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Heru Subagja dipecat oleh Zulhas.
Ketidakpatuhan itu, Heru dianggap bersebrangan dengan keputusan Zulhas yang mendukung Prabowo Subianto sebagai Bacapres 2024. Sementara Heru lebih mendukung kepada Ganjar Pranowo.
Keputusan DPP memecat Heru dari posisinya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebob berdasarkan surat usulan dari Ketua DPW Jawa Barat Dessy Ratnasari kepada DPP PAN.
Menanggapi hal tersebut, Heru tidak menerima atas pemecatan itu, untuk itu dirinya melakukan banding ke mahkamah partai. Heru merasa dukungannya kepada Ganjar tidak menyalahi aturan.
“Mas Ganjar itu salah satu nama dari 9 nama yang diusulkan PAN pada rapat kerja nasional (Rakernas) di Istora Senayan Jakarta, Sabtu (27/8/2022) kemarin,”katanya saat dikonfirmasi.
Kendati sudah dipecat, Heru mengakui sampai saat ini dirinya belum mendapatkan surat keputusan atau SK pemecatan dari DPP PAN belum ia terima.
“SK DPP belum saya terima, padahal apa yang saya lakukan ini dalam ranah organisasi, bukan dalam ranah gimmik-gimmik politik dan mencari sesuatu yang tidak produktif,”kata Heru
Kemudian terkait soal SK pemecatan, dan SK perubahan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon, untuk memastikan dirinya melakukan kroscek ke DPP PAN.
“Karena saya belum pegang SK nya saya kroscek ke DPP, kalau SK perubahan struktural saya tahunya dari orang lain, bukan dari internal,”katanya.
Mengenai posisinya yang sudah digantikan Qomar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Herus tidak mengakui bahwa Qomar menggantikannya.
“Saya tidak mengakui Qomar sebagai Ketua DPD karena SK pun belum saya terima, jadi Qomar masih warga biasa, menurut saya,”kata Heru.
Discussion about this post