Oleh: Muhammad Ihsan Maulana
Pendidikan merupakan faktor kunci untuk kemajuan suatu negara. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian pada sektor pendidikan setelah reformasi pada tahun 1998. Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pendidikan sebagai prioritas pembangunan setelah sebelumnya melakukan amandemen IV terhadap UUD 1945 pada tahun 2002.
Namun, nyatanya realisasi kebijakan tersebut masih jauh dari berhasil hingga saat ini, sebab masih banyak permasalahan pendidikan yang perlu dibenahi. Saat ini Rata-rata Lama Sekolah (RLS) warga Indonesia yaitu sebesar 8,2 tahun, artinya rata-rata penduduk Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas menamatkan pendidikan formal hingga kelas VIII, dan hanya sebagian kecil yang dapat mengenyam hingga kelas VIII. Selain itu, diketahui juga Harapan Lama Sekolah (HLS) di Indonesia sebesar 13,6 tahun, artinya peluang anak Indonesia yang berusia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal yaitu selama 13,6 tahun atau setara dengan Diploma II. Hal ini menandakan bahwa pembangunan pendidikan di Indonesia masih buruk dan akses masyarakat terhadap pendidikan masih sulit, hal ini diarasakan oleh masyarakat yang berada di daerah pelosok atau perkampungan yang jauh dari pusat kota.
Melihat keadaan pendidikan tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu adanya perubahan ke arah yang lebih baik dan untuk memperbaiki hal ini tentunya tidak bisa dilakukan oleh satu elemen saja, contohnya pemerintah. Namun, semua elemen yang ada di Indonesia perlu berjibaku untuk terwujudnya pendidikan Indonesia yang berkualitas. Dari mulai pemerintah dengan membuat aturan atau kebijakan yang mendukung terhadap perbaikan dan pembangunan pendidikan juga masyarakat sebagai pelaksana dengan mendukung program pemerintah dan melaksanakan perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan.
Mahasiswa sebagai salah satu elemen penting dalam tatanan masyarakat tentu mempunyai tanggung jawab pula untuk bersama-sama memajukan pendidikan di Indonesia, melihat juga bahwa mahasiswa adalah Insan Akademis yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dibekali dengan segenap keilmuan yang mumpuni dan juga karakter yang telah dibentuk dengan baik. Sebagaimana yang tertulis dalam Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian masyarakat.
Mahasiswa juga mempunyai fungsi yang diantaranya yaitu sebagai agent of change, man of future, guardian of value, social control, moral force, dan iron stock. Artinya seorang mahasiswa bukanlah ia yang sekadar tertulis atau terdaftar di perguruan tinggi secara administratif, akan tetapi mahasiswa harus bisa dirasakan keberadaannya dengan memberikan makna terhadap lingkungan di sekitarnya. Harus mampu memberikan solusi saat terjadi permasalahan-permasalahan di masyarakat dan turut memberikan perubahan di masyarakat untuk terwujudnya pendidikan yang berkualitas.
Berbekal pengamatan yang cukup matang terhadap pendidikan, pengalaman, juga literatur yang penulis resapi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan mahasiswa untuk turut serta dalam peningkatan pendidikan, yaitu:
1.Memperbaiki Paradigma Masyarakat terhadap Pendidikan
Faktor paling penting dan sangat mendasar terkait masih tingginya angka putus sekolah yang menyebabkan rendahnya pendidikan di Indonesia yaitu paradigma masyarakat yang salah terhadap pendidikan. Kebanyakan masyarakat, khususnya yang berada pada ekonomi menengah ke bawah masih memandang pendidikan (sekolah) bukanlah hal yang penting dan stategis untuk memutus rantai kemiskinan dan memperbaiki masa depan. Mereka masih menganggap sekolah hanya membuang-buang uang. Mereka lebih mengarahkan anak-anaknya untuk bekerja dibandingkan sekolah. Tentu ini merupakan paradigma yang salah dan harus segera diperbaiki. Mahasiswa sebagai pemuda yang terpelajar harus dapat memperbaiki paradigma ini dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan. Pendidikan, khususnya sekolah bukan hanya mencari ijazah, namun lebih dari itu pendidikan yaitu untuk membentuk karakter. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
2. Membentuk organisasi/komunitas yang bergerak dalam bidang pendidikan.
Melakukan suatu perubahan tentunya tidak dapat dilakukan oleh seorang diri, akan tetapi membutuhkan kerja sama dari banyak pihak dan melibatkan banyak individu. Maka membentuk suatu organisasi/komunitas atau sebuah perkumpulan untuk menyelesaikan suatu permasalahan merupakan pilihan terbaik. Hal ini dilakukan agar dapat mempermudah kita dalam melakukan perubahan, salah satunya dalam bidang pendidikan. Mahasiswa-mahasiswa yang berada di satu daerah yang sama dapat bersama-sama membangun perkumpulan untuk menyelesaikan masalah pendidikan yang terjadi di sekitarnya, dengan merancang program dan melakukan perbaikan.
3. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa semua warga Indonesia bertanggung jawab atas terwujudnya pendidikan yang berkualitas di Indonesia, lebih jauh untuk kemajuan Indonesia. Maka diperlukan adanya kolaborasi baik sesama masyarakat juga masyarakat dengan pemerintah. Mahasiswa dapat menjadi pionir dan tangan kanan pemerintah daerah untuk membantu melaksanakan program yang telah dirancang. Di mulai dari pemerintahan terkecil di lingkup RT, RW, Lurah/Kepala Desa, Camat, hingga lingkup yang besar seperti Bupati, Gubernur, dan Presiden.
Demi kemajuan Indonesia, pendidikan harus terus diperbaiki. Mengingat bahwa saat ini perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat mengharuskan kita untuk siap menghadapi perubahan dunia. Saat ini dunia sudah berada pada fase Revolusi Industri 4.0, keadaan dimana teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia dengan menggunakan kecerdasan buatan atau Artifical Intelligence dan sebentar lagi akan memasuki era society 5.0, yaitu keadaan dimana manusia yang dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan inovasi yang lahir di era Revolusi industri 4.0. Oleh karenanya pendidikan saat ini berperan penting dalam memajukan sumber daya manusia. Dengan mengusung pendidikan yang harus mengandung kecakapan hidup abad 21 atau lebih dikenal dengan istilah 4C: Creativity, Critical Thingking, Communication, Collaboration.
Dari seluruh paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan aspek yang sangat penting, karenanya Indonesia menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan. Namun, bisa kita liat bersama bahwa kondisi pendidikan di Indonesia saat ini masihlah buruk, dari mulai tidak meratanya pendidikan, kualitas pendidikan yang rendah, kurangnya pelayanan pendidikan dan masalah lainnya. Yang pada akhirnya mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan muncul masalah-masalah seperti kemiskinan, pengangguran, kejahatan, dan lebih jauh menghambat pada perkembangan dan pembangunan negara. Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan oleh semua elemen di masyarakat. Mahasiswa sebagai salah satu elemen pemuda di masyarakat mempunyai peran dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai agen perubahan yang harus bisa memberikan perubahan ke arah yang lebih baik di lingkungan sekitarnya. Ini semua lakukan untuk terwujudnya tujuan pendidikan dan kemajuan pembangunan Indonesia dengan menyongsong era Society 5.0.
Biodata Penulis

Muhammad Ihsan Maulana, tinggal di Cigending, Kec. Ujung Berung, Kota Bandung. Berkatifitas sebagai Mahasiswa, Pegiat literasi, serta Pengelola Rumah Baca Ujung Berung.


































