Portalnusa.id – Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mengunjungi Kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Cirebon, Selasa (4/4/2023).
Kunjungan mahasiswa dan mahasiswi ini, Ingin mengetahui fungsi dan peran Rupbasan Kelas I Cirebon. Kunjungan mereka disambut langsung oleh Kepala Rupbasan Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa.
Fajar yang didampingi Kasub Pengamanan dan Pengelolaan Daniel Charles dan Kasub Administrasi Pemeliharaan Ari Siswoyo memimpin kegiatan studi keilmuan tersebut.
Dalam sambutannya Fajar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kali kedua yang dilakukan oleh UMC pada Rupbasan Cirebon.
Mengawali kegiatan Fajar memberikan sambutan dan terimakasih atas kunjungan dan kedatangan Mahasiswa UMC ke Rupbasan Cirebon.
“Terima Kasih atas kunjungan dan kesediaannya kepada Mahasiswa FH UMC yang semangat dalam mengikuti kegiatan ini”,tutur Fajar.
Menurutnya masih banyak Mahasiswa yang tidak tahu mengenai Rupbasan terlebih Khusus pada Fakultas Hukum yang wajib mengetahui tentang tugas dan fungsi dari Rupbasan.
“Banyak yang belum mengenal apa itu Rupbasan, Rupbasan merupakan satu satunya instansi pemerintah dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengelola, memelihara, merawat, dan menjaga barang bukti tindak pidana kejahatan sesuai dengan amanat KUHAP pasal 44 ayat (1) nomor 8 Tahun 1981”, Jelas Fajar.
Dijelaskan bahwa Rupbasan sendiri memiliki Peran penting sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara untuk keperluan proses pengadilan.
Fajar menganalogikan Rupbasan seperti halnya Instansi Lapas atau Rutan yang memiliki Tahanan atau Narapidana , sedangkan Tahanan atau barang bukti tindak kejahatan dari pelaku tersebut di titipkan di Rupbasan Fajar juga menjelaskan pengertian dari benda sitaan dan barang rampasan kepada mahasiswa.
“Sebagai contoh salah satu dosen mengambil Handphone milik Mahasiswa, Handphone tersebut masih milik Mahasiswa ini yang dinamakan barang sitaan, berarti masih disita kepemilikannya masih milik mahasiswa namun ketika sudah dirampas berarti kepemilikannya sudah berpindah”,terang Fajar.
Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMC kepada Kepala Rupbasan Cirebon, Mahasiswa UMC nampak antusias dalam memberikan pertanyaan seputar benda sitaan dan barang rampasan.
Diakhir paparannya Fajar menitipkan pesan kepada mahasiswa agar selalu menjadi mahasiswa yang selalu mengedepankan intelegensi bukan exsistensi.
“Jadilah Mahasiswa yang selalu mengutamakan intelegency bukan exsistensi,”harapnya.
Discussion about this post