Portalnusa.id – Memasuki bulan Ramadan 1444 H/2023 M jam kerja di lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon Kanwil Kemenkumham Jabar mengalami penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan Fajar Nurcahyono Assyifa, Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon, Senin (27/3/23).
“Benar, selama bulan Ramadan jam kerja di tempat tugas Kami mengalami perubahan sesuai keputusan Pemerintah Pusat,” kata Fajar
Lebih lanjut dijelaskan, penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan MenPAN RB Nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan.
“Dimana jam kerja pada hari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08 hingga pukul 12.00 WIB, ” sebut Fajar didampingi Kasub Seksi Pengelolaan dan Pengamanan, Daniel Charles dan Kasub Administrasi dan Pemeliharaan, Ari Siswoyo.
Sedang waktu istirahat pada hari Senin hingga Kamis , menurut Fajar jatuh pada pukul 12-12.30 WIB.
“Sedangkan pada hari Jum’at jam kerja mulai masuk pukul 08 – 15.30 WIB dan untuk jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” jelasnya.
Kepada para Pegawai dan Ppnpn (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), Fajar pun berpesan untuk tetap disiplin menjalankan keputusan Pemerintah pusat tersebut serta mengajak untuk bersama-sama meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama bulan suci Ramadhan.
“Semoga kita semua diberikan kekuatan dalam menjalani ibadah puasa dan mendapat ridho Allah SWT,” harapnya.
Discussion about this post