Jakarta – Pagi hari sekitar pukul 07.30 beberapa pekerja PT. Yamaha Musik MFG. Indonesa sudah berkumpul di depan pabrik. Mereka membentangkan Sepanduk tuntutan yang akan dibawa pada aksi aliansi 1 juta buruh 10/8.
Makin bertambah waktu, massa buruh makin banyak hingga memadati jalan menuju pabrik. Tepat pukul 09.00 mobil komando datang, dan mulai menggiring massa aksi menuju Gd. DPR RI di Senayan.


Sesampai di Gd. DPR, sepanduk aspirasi turut dipasang di gerbang Gd. DPR RI yang sangat tinggi. Massa aksi SPSI PUK, Bapor dan Anggota SP LEM SPSI PT. Yamaha Music MFG Indonesia bergabung dalam Aliansi Buruh. Beberapa organisasi buruh lainnya yang hadir adalah KASBI, FSBI, KSBSI, serta beberapa organisasi buruh lainnya.


UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya. Sehingga ada reaksi dan gelombang massa aksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat. “UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.” Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi dalam orasinya.
“Bukan hanya itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit,” paparnya.
Discussion about this post