Portalnusa.id – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menjalani uji kompetensi (ukom) pada pekan lalu.
Lantas, muncul pertanyaan apakah setelah ini, dalam waktu dekat, akan dilakukan pergeseran posisi melalui proses rotasi, mutasi, atau promosi jabatan?
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman M.Si, menjelaskan bahwa pada pekan lalu, selama empat hari (Selasa-Jumat), telah dilakukan uji kompetensi terhadap sekitar 1.002 ASN yang menduduki jabatan fungsional dan beberapa pejabat struktural.
“Kami menyelenggarakan uji kompetensi (ukom) untuk seluruh pejabat, baik struktural maupun fungsional. Ini adalah bagian dari amanat peraturan perundang-undangan untuk memperoleh pemetaan kompetensi ASN melalui jalur merit system, melalui ujian kompetensi. Semua yang memegang jabatan, termasuk yang fungsional, dites kompetensinya,” beber Iing. Selasa (24/12/2024)
Dari uji kompetensi ini, nanti akan terlihat kompetensi mereka ada di talent box mana.
Seluruhnya akan diklasifikasikan ke dalam 9 talent box. Mereka yang bisa masuk di talent box 7, 8, dan 9, nantinya, ketika ada rotasi, mutasi, atau promosi, berpeluang untuk diikutsertakan.
Selain itu, lanjut Iing, kompetensi setiap ASN akan terpetakan. Misalnya, kompetensi si A akan cocok di dinas atau bagian mana, hal ini akan terpetakan dari hasil uji kompetensi.
Sehingga, ketika pemkot membutuhkan SDM untuk mengisi posisi tertentu, mereka dapat memilih dari stok ASN di talent box hasil pemetaan yang sedang dilakukan saat ini.
“Nanti hasil ini akan menjadi stok terlebih dahulu, eksekusinya (mutasi) akan dilakukan ketika dibutuhkan oleh pimpinan. Karena kewajiban kita sebagai ASN adalah untuk terus meningkatkan kompetensi, tanpa terkecuali. Misalnya, melalui Bimtek, diklat, dan sebagainya. Itu nanti akan ada sertifikat, yang kemudian di-upload ke sistem kepegawaian,” terangnya.
Terkait rencana mutasi, Iing mengakui bahwa hal ini sedang dalam proses.
Prosesnya sudah berlangsung lebih dari dua bulan.
Wali Kota telah mengajukan permohonan persetujuan teknis ke BKN melalui aplikasi.Persetujuan teknis tersebut sudah keluar beberapa waktu lalu.
Setelah itu, proses dilanjutkan ke Gubernur dan kemudian diteruskan ke Kemendagri.
Sekarang prosesnya ada di Kemendagri. Jika dalam satu bulan setelah persetujuan teknis tidak disetujui, maka harus diajukan lagi dari awal. Yang kemarin masih berlaku sampai Desember ini,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan eksekusi mutasi dari usulan tersebut bakal dilakukan sebelum akhir tahun ini, Iing menyarankan untuk melihat waktunya nanti, karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. (Surya)
Pj Sekda Kota Cirebon Iing Daiman. Foto Surya


































Discussion about this post