Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kembali menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Netralitas ASN Tahun 2024 digalar di Hotel Horison Kota Sukabumi, Selasa (29/10).
Kegiatan yang digagas Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi ini turut dihadiri Pj Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno dan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.
”Acara ini bagian tindak lanjut dari penugasan ke kabag pemerintahan dan sekda, terkait netralitas ASN sebelum dan pasca kampanye,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Apalagi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat dan netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik.
Asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dapat berjalan secara jujur dan adil. Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional,” lanjut Kusmana Hartadji.

”Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” ungkap Kusmana.
Uraian dari PP 94 tahun 2021 tersebut adalah: pertama ikut kampanye, kedua menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS dan ketiga sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


































Discussion about this post