Portalnusa.id, Sukabumi – Forum Sinergi Sukabumi untuk Negeri merupakan wadah organisasi, tokoh dan komunitas bersinergi untuk kemajuan Sukabumi menyampaikan ucapan terima kasih pada Presiden Jokowi yang telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional untuk KH.Ahmad Sanusi tokoh ulama Sukabumi yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, kata Aam Abdul Salam Kordinator Forum Sinergi Sukabumi.
Rilis Forum Sinergi Sukabumi untuk Negeri ditandatangani oleh Aam Abdul Salam, Siti Ratna Maymunah Wakil Ketua Barikade 98 Jabar, Aab Abdul Malik Barikade 98 Sukabumi, Budi Darmawan Sekretaris APMIKIMMDO Sukabumi, Ida Indrawati KORNI Kota Sukabumi, Reika Putra Damara KORNI Kab.Sukabumi, diterima redaksi, Selasa (08/11/2022).
Siti Ratna Maymunah Wakil Ketua Barikade 98 Jabar mengucapan, terima kasih yang sebesar-besarnya pada Presiden Jokowi yang telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional pada KH.Ahmad Sanusi tokoh ulama besar Sukabumi, yang telah lama ditunggu-tunggu warga Sukabumi merupakan anugerah dan penghargaan untuk warga masyarakat Sukabumi dan Jawa Barat. “Terima kasih Pak Jokowi Terima kasih Indonesia,” ungkapnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh nasional di Istana Negara Jakarta, Senin 7/11/2022. Satu diantaranya adalah KH.Ahmad Sanusi tokoh Ulama Besar asal Sukabumi Jawa Barat.
Sedangkan empat tokoh lainya adalah KGPAA Paku Alam VIII Daerah Istimewa Yogjakarta, dr. R. Rubini Natawisastra Kalimantan Barart, H. Salahuddin bin Talabuddin Maluku Utara dan dr. HR Soeharto dokter pribadi Presiden Soekarno asal Jateng.
Penganugrahan gelar tersebut merupakan hasil seleksi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi juga membacakan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno.
Jokowi menegaskan tentang Tap MPRS No : 33/MPRS/ 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Soekarno.
“Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapan MPR No : 1/MOR/2003 menyatakan bahwa, Tap MPRS No : 33/MPRS/ 1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan,” tandasnya.
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan, di tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir Soekarno dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Ir. Soekarno.
“Artinya Ir Soekarno telah dinyatakan telah memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugrahan gelar kepahlawanan. Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara maupun sebagai kepala negara disaat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Jokowi.#




































Discussion about this post