Portalnusa – Wacana usulan dana operasional Kepala Desa dan masa jabatan Kepala Desa kian mengemuka.
Perihal itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat berbincang lebar dengan para Kepala Desa (Kades) sepakat alokasi dana operasional dan wacana 18 tahun atau 9 tahun per periode jabatan Kades.
“Peran Kades sangat strategis bagi pembangunan. Selain itu dana operasional bisa menunjang Kades membuat kebijakan yang baik dan tentunya masyarakat desa yang merasakan.” Kata Mendes PDTT dalam diskusi dan temu akrab dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur yang berlangsung di Student Center Universitas Negeri Surabaya (UNESA), baru-baru ini.
Gus Halim sapaan akrab Mendes PDTT mengungkapkan, dengan adanya alokasi dana operasional, nantinya para Kades akan memiliki payung hukum untuk menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional. Soal besaran dana, menurut Gus Halim saat ini sedang diperjuangkan agar bisa mencukupi operasional Kades.
“Jika nanti dana desa dinaikkan, kemudian dimasukkan Dana Operasional Kades, agar tidak mengurangi alokasi untuk pembangunan dan pemberdayaan desa,” paparnya.
Kata Gus Halim, kebijakan dana operasional ini jika disetujui adalah bentuk affirmasi dari Pemerintah kepada Kades. Karena peran kepemimpinan non formal Kades lebih besar ketimbang kepemimpinan formalnya.
“Saya ingin bangun kebijakan afirmatif bagi Kades adalah Dana Operasional Kades,” ungkap Gus Halim.
Adapun terkait masa jabatan Kades, Gus Halim pun menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 18 tahun per dua periode atau dengan kata lain sembilan tahun per periode.
“Sedang perjuangkan menjadi dua, yaitu periode menjadi sembilan tahun,” ungkapnya.
Menurut Gus Halim, gagasan para Kades untuk memperpanjang masa jabatannya cukup rasional. Karena jika enam tahun, akan terlalu sering terjadi konflik ataupun dinamika benturan kepentingan yang cukup keras di desa, terutama pada saat pilkades.
”Supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut selanjutnya Gus Halim mengajak para Kades untuk meningkatkan kualitas serta komitmen membangun desa. Pasalnya, dengan Kades yang berkualitas dan berkomitmen, maka pemerintah desa akan mampu mengatur program yang baik dalam mendukung percepatan pembangunan desa.
“Saya berharap dengan sangat, apa yang menjadi kebijakan ini dipahami betul Kades sebagai pemangku kepentingan di desa kemudian disosialisasikan agar terjadi percepatan dalam pembangunan
desa,” imbuhnya.#


































Discussion about this post