Portalnusa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus peredaran obat keras terlarang di wilayah Cirebon.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus serupa beserta barang bukti sebanyak 9.700 butir obat keras terlarang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyampaikan dalam press release di Mapolres Cirebon Kota pada Jumat (25/9) bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Adapun penangkapan kita lakukan atas laporan masyarakat, di mana tersangka ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, yaitu pengedar Tramadol atau obat keras terlarang,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan surveillance atau pemantauan hingga akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan tersangka di kawasan Jalan Palimanan, Cirebon.
“Kita berhasil amankan di Jalan Palimanan, Cirebon. Di sana kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan obat keras terlarang tersebut di dalam jok motor,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.500 butir pil jenis Trihex dan 7.200 butir pil jenis Tramadol.
Kapolres menegaskan bahwa penyitaan ribuan butir obat terlarang ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Jadi angka 9.700 ini bukan hanya sekadar angka, tapi upaya penyelamatan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan OKT (Obat Keras Terlarang). Ini salah satu bentuk komitmen dari Polres Cirebon Kota untuk sama-sama membasmi dan menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Bimantoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

































Discussion about this post