Portalnusa.id – Sengketa penagihan kartu kredit antara nasabah bernama Bunyamin dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berakhir damai.
Keberhasilan penyelesaian ini menjadi momentum pentingnya keterbukaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam merespons aduan masyarakat serta menjaga hak-hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
Proses pelunasan yang berlangsung di Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Cirebon pada Kamis (13/8/2026) tersebut dimediasi langsung oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
Penanganan perkara difasilitasi oleh tim PIC CX Solusi KCU BCA Cirebon, Fitriana, hingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).
Ketua LPK-RI, Mohamad Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian ini bukan sekadar penutupan kewajiban finansial, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hak-hak konsumen sektor jasa keuangan. Menurutnya, responsivitas perbankan merupakan kunci utama pencegahan konflik berlarut antara nasabah dan lembaga keuangan.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari jajaran Kantor Pusat BCA serta tim KCU BCA Cirebon yang memberikan kepastian jalur pembayaran dan komitmen pemutihan data SLIK OJK konsumen. Keterbukaan seperti ini harus terus dipertahankan oleh PUJK demi menjamin hak-hak konsumen,” ujar Mohamad Supriyadi usai mendampingi transaksi pelunasan.
Pasca-transaksi pelunasan, bukti pembayaran langsung diteruskan ke kantor pusat BCA untuk memproses pengeluaran Surat Keterangan Lunas (SKL).
Langkah selanjutnya mencakup pembaruan status kolektibilitas nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK agar catatan finansial konsumen kembali bersih

































Discussion about this post