Portalnusa.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon mencatat adanya tren peningkatan jumlah pencari kerja di awal tahun 2026. Berdasarkan data Triwulan I (Januari-Maret), tercatat sebanyak 345 orang telah mengajukan pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau Kartu AK-1 (Kartu Kuning).
Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah 274 orang.Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Fatwa Alfatiyah memprediksi puncak permohonan akan terjadi pada bulan Mei hingga Juni mendatang seiring dengan masa kelulusan siswa SMA/SMK.
Menyesuaikan dengan era digital, Disnaker Kota Cirebon kini menerapkan sistem pendaftaran full online. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang untuk proses input data.
“Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di siapkerja.kemnaker.go.id. Pemohon cukup mengunggah dokumen seperti Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Data diri seperti alamat akan otomatis sinkron melalui NIK yang terintegrasi dengan Disdukcapil,”kata Fatwa saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Fatwa memastikan meski pendaftaran online, pencetakan kartu fisik masih dilakukan secara manual di Kantor Disnaker atau Mall Pelayanan Publik (MPP) sesuai domisili.
“Jadi harus daftar online dulu, kalau daftar online nya sudah langsung bisa diambil di MPP, kalaupun daftar online nya belum, nanti diarahkan sama petugas yang di MPP,”katanya.
Bagi warga yang kurang memahami sistem online, petugas di MPP siap memberikan pendampingan pendaftaran di tempat (on the spot).
Sementara itu, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Yusuf Kurniawan mengungkapkan bahwa mayoritas pencari kerja di Kota Cirebon membidik peluang kerja di sektor industri.
“Kebanyakan dari pencari kerja ini mengincar posisi di pabrik-pabrik wilayah Cirebon Timur (Cirebon Raya), mengingat lowongan kerja di dalam kota sendiri saat ini cukup terbatas,” ujar Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan mengenai masa berlaku Kartu AK-1. Kartu ini berlaku selama 2 tahun, namun pemegang kartu memiliki kewajiban untuk melapor atau melakukan perpanjangan setiap 6 bulan sekali.
“Perpanjangan setiap 6 bulan ini penting sebagai fungsi verifikasi. Kami perlu memantau apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan pekerjaan atau masih berstatus pencari kerja. Jika masa berlaku 2 tahun telah habis, masyarakat diwajibkan untuk membuat kartu baru,”katanya.
Volume pemohon Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau Kartu AK-1 (Kartu Kuning) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Grage City Mall mulai menunjukkan tren peningkatan pasca libur Lebaran 2026.
Petugas Disnaker Kota Cirebon yang bertugas di MPP, Irman Adi Maulana, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah pemohon harian sudah mulai stabil di angka puluhan.
“Setelah libur Lebaran ini, permohonan berkisar antara 18 hingga 30 orang per hari,” ujar Irman saat ditemui di sela tugasnya.
Meski sudah mulai ramai, Irman memprediksi lonjakan signifikan baru akan terjadi pada bulan Mei dan Juni mendatang.
Hal ini berkaitan erat dengan musim kelulusan siswa tingkat SMA dan SMK.Irman menjelaskan bahwa para lulusan baru biasanya langsung menyerbu layanan Kartu Kuning segera setelah mereka menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah.
“Bulan depan (Mei) saat pembagian SKL, permohonan bisa meningkat tajam hingga 60 sampai 70 orang per hari. Meskipun ijazah asli biasanya belum keluar, SKL sudah cukup menjadi syarat pendaftaran karena sudah dinyatakan lulus,” jelasnya.
































Discussion about this post